Polres Ngawi Tangkap Dua Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Laporan: Ninis
NGAWI | HARIAN7.COM – Polres Ngawi berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kedua tersangka, SA (69) dan TU (67), telah menjadi buron selama dua bulan setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis pelajar SMP yang kini hamil lima bulan.
SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tersangka lainnya, K alias B (59), warga Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/7/2024), menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam pencabulan terhadap korban yang bukan anak berkebutuhan khusus (ABK), seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.
“Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh penyidik. Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi,” ujar AKBP Argowiyono.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Kini, anak korban tengah hamil lima bulan akibat perbuatan para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka kini dikenai pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang.
“Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tutup AKBP Argowiyono. (*)
Tinggalkan Balasan