HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tiga Motif ASN BNN Terlibat KDRT, Begini Jelasnya

Wanita di Bekasi jadi korban KDRT. (Foto: Tangkapan layar CCTV).

BEKASI | HARIAN7.COM – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan inisial AF.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, kejadian pertama terjadi pada Agustus 2021 ketika AF kesal karena dihalangi istrinya, YA, saat ingin pulang ke rumah orang tuanya dengan sepeda motor.

Baca Juga:  Warga Punduh Unjukrasa Memprotes Polusi yang Ditimbulkan PT Sidoangung Farm

“KDRT kembali terjadi pada April 2022, kali ini karena YA meminta AF membayarkan utangnya sebesar Rp30 juta ke bank tanpa pemberitahuan,”katanya, Sabtu (6/1/2024).

Firdaus menjelaskan bahwa AF kesal karena YA kembali berutang dan meminta agar tersangka yang membayarkannya.

Baca Juga:  HUT Korpri ke 46, 6.000 Peserta Ikuti Jalan, Senam dan Sepeda Sehat

AKBP Firdaus menguraikan, menurut keterangan YA, AF memberikan nafkah, namun tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga korban terpaksa meminjam uang. 

‘Kekerasan kembali terjadi pada Februari 2023 ketika AF ingin menjemput anaknya, tetapi korban menghalanginya dengan merebut kunci kendaraan,”urainya dengan gamblang.

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan Habib Umar Asegaf

Pada tanggal 5 Januari 2024, lanjut AKBP Firdaus, pegawai BNN tersebut ditahan di Polres Metro Bekasi Kota setelah menjalani pemeriksaan. 

Firdaus menjelaskan bahwa AF dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta.(BN/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!