HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polisi Tangkap Wanita Penjual Bayi Melalui Medsos di Semarang

  

Polrestabes Semarang saat gelar confrence pers terkait penjual bayi, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7). (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan seorang pelaku wanita yaitu HI, warga Bekasi penjual bayi yang terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 lalu. 

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisona mengatakan, Modus operandinya adalah menawarkan bayi untuk diadopsi melalui Facebook. Berawal dari adanya seorang perempuan ( tersangka 1) yang datang ke piket Satreskrim Polrestabes Semarang dan mengaku telah menjual bayi laki-lakinya sendiri usia 14 hari di Hotel Tugu Semarang. 

“keterangan tersangka 1 perbuatan tersebut dilakukan karena tersangka terlilit hutang kemudian bingung cara mengembalikan hutang tersebut, selanjutnya tersangka 1 memposting di facebook dengan menawarkan bayi anaknya untuk diadopsi,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). 

Baca Juga:  Pemuda Asal Semarang Diamankan Polisi Polres Purbalingga

Menurutnya, Setelah bertemu tersangka 1 menyerahkan bayi laki-laki anak kandungnya kepada tersangka 2 dan tersangka 1 menerima uang sejumlah Rp. 30.000.000 dan selanjutnya tersangka 1 pulang ke Bekasi. 

“Kemudian tersangka 2 merespon dan berminat lalu menghubungi tersangka 1 melalui inbok facebook. Kemudian tersangka 1 dan tersangka 2 janjian bertemu di hotel Tugu Semarang yang mana tersangka 2 telah melakukan check ini d hotel tersebut,” jelasnya. 

Sesampainya di Bekasi, lanjutnya, tersangka 1 menyesal telah menjual bayi anak kandungnya dan berusaha mencari dengan menghubungi tersangka 2 Namun tersangka 2 malah memutus memblokir WA dan Facebook tersangka 1.

“Kemudian tersangka 1 pergi ke Semarang menuju hotel tugu untuk mencari identitas atau jejak dari tersangka 2 namun tidak diketemukan,” ucapnya. 

Wakapolrestabes Menuturkan, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah bukti chat antara tersangka 1 dan tersangka 2. Bukti transfer MBanking uang tunai Rp.5.000.000, Handphone tersangka 1 dan tersangka 2 Surat Tanda Lahir atas nama korban dan bukti check in hotel Tugu atas nama tersangka 2.

Baca Juga:  Charles : Yurisprudensi MA RI No Tahun 2018 Untuk Selesaikan Kasus Sertifikat Ganda

“Bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah),” ujarnya.

Ibu kandung korban mengaku nekat menjual anaknya karena terlilit setoran arisan kepada peserta. Karena sangat membutuhkan uang, ia pun langsung memposting anaknya di media sosial dengan dalih adopsi anak. 

Baca Juga:  Modus Licik di Cipadung: Rencana Jual Balita Terbongkar, Perempuan 23 Tahun Ditangkap Polisi

“Setelah bertemu dengan pembeli, saya pulang ke Bekasi lalu saya menyesali mau anak saya balik saya coba hubungi AP tapi kontak saya diblokir, Tapi uangnya sudah saya pakai 25 juta tapi saya minta anak saya kembali. Uangnya saya pakai buat bayar setoran arisan ke peserta karena pengelolanya kabur,” lanjutnya. 

Sementara itu, tersangka AP mengatakan, memang berniat untuk membeli anak karena belum memiliki momongan. Dirinya yang mengetahui postingan HI pun langsung menghubunginya untuk segera melakukan transaksi. 

“Saya memang adopsi karena belum memiliki momongan. Anak ini memang sudah saya niati untuk diasuh,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!