Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan di Boyolali, Korban Alami Luka Akibat Senjata Tajam
Laporan: Muhamad Nuraeni
BOYOLALI | HARIAN7.COM – Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkapkan bahwa korban dalam kejadian ini adalah Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun yang tinggal di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Korban mengalami luka-luka akibat serangan menggunakan senjata tajam.
“Kejadian ini melibatkan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (29/1/2025).
Polres Boyolali memastikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan pengeroyokan dengan senjata tajam,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Salah satu tersangka, ATN (19), bersama tiga pelaku lainnya yang masih berstatus di bawah umur, telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Tinggalkan Balasan