HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polisi Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Semarang

Polrestabes Semarang saat menghadirkan pelaku curanmor. 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polrestabes Semarang meringkus tiga komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang dilakukan di sejumlah wilayah di kota Semarang yang terdiri dari Muhammad Ismed Rifai (20), Fanca Yulianto (19), Muhammad Ali Sabilal (22).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan ketiga tersangka itu beraksi dengan mencuri di berbagai tempat di Semarang dengan mencari motor yang tidak terkunci berdasarkan laporan dua lokasi kejadian.

Baca Juga:  GELAR PASUKAN PAM MALAM TAHUN BARU 2018 POLRES SEMARANG

“Mereka bekerja secara komplotan dan yang menjadi pencari di sini adalah Rifai,” ujarnya kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024). 

Menurutnya, kasus itu terungkap awalnya didapati laporan para pelaku melakukan aksinya di wilayah Genuk pada (15/1).

Dia menuturkan, Cara mereka mencuri, Rifai bersama Ali mencari motor yang tidak terkunci di Genuk. Akhirnya ketemulah motor bermerk Vario yang terparkir di teras rumah.

“Selanjutnya oleh tersangka motor dikeluarkan dari teras dan kemudian di dorong sampai di Jepara, dan di Jepara kemudian motor tersebut laku Rp1,8 juta kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi tersangka,” jelasnya. 

Baca Juga:  Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 Resmi Diluncurkan, Menteri AHY Harap Bisa Dorong Investasi dan Kepastian Hukum

Dia menambahkan, TKP kedua terjadi di Klipang yang mencuri motor Kawasaki Ninja warna hitam pada Minggu (10/1/2024).Di lokasi tersebut, Rifai yang mencari motor tersebut, namun untuk lokasi kali ini partnernya adalah Fanca.

“Motor itu kondisinya tidak dikunci stang, kemudian oleh Ismed mengambil sepeda motor tersebut dan mengendarainya sampai dengan di daerah Jepara. Saat dijual di Jepara motor tersebut laku dengan harga Rp2, 5 juta. Untuk Rifai mendapat Rp1,9 juta dan pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp600.000,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Cilacap Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2019

Sementara itu, Pelaku Rifai mengaku sudah beraksi selama 6 kali selama 2023.

“Di 6 tempat, Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Karangjati dan Gunungpati. Setahun 6 TKP, baru ketangkap ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!