Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Karyawan Koperasi di Tuntang
![]() |
Polisi saat melakukan penyidikan kepada pelaku penusukan. |
Kapolsek Tuntang, AKP Sri Hartini mengatakan, Sekitar pukul 06.30 Wib para karyawan koperasi tunas harapan Kecamatan Tuntang ini melakukan rapat harian sebelum dimulai jam kerja. Setelah selesai rapat pelaku dipanggil pengawas koperasi ke ruangan kerja pengawas.
“Selanjutnya pengawas menyampaikan bahwa pelaku diberhentikan dari pekerjaannya hal ini dikarenakan pelaku melanggar aturan koperasi dimana pada Selasa (17/102023) mengkonsumsi minuman alkohol saat jam kerja,” ujarnya, Jumat (21/10/2023).
Menurutnya, Setelah pelaku ini mengetahui dirinya diberhentikan dari pekerjaan langsung mendatangi rekannya bernama Tegar (20) di ruang loker kantor untuk mengkonfirmasi atas keputusan dari koperasi tersebut.
Saat diinterogasi oleh penyidik, lanjutnya, pelaku merasa bahwa korban yang melaporkan kepada pengawas koperasi bahwa dirinya meminum ber alkohol saat jam kerja dan dugaan tersebut muncul karena korban ini yang merayu pelaku untuk minum minuman beralkohol.
“Setelah itu terjadi cekcok di ruang loker koperasi antara pelaku dan korban karena emosi pelaku memukul korban dan belum puas akan amarahya, pelaku mengambil pisau lipat yang dia simpan di loker miliknya, lalu pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali dibagian pangkal paha belakang sebelah kiri,” jelasnya.
Kapolsek menuturkan, Setelah mengetahui korban tersungkur pelaku melarikan diri dan pengawas koperasi melaporkan kejadian ke Polsek Tuntang. Petugas yang melakukan olah TKP menemukan pisau lipat di lokasi kejadian yang diduga milik pelaku untuk melukai korban.
Kapolsek menambahkan, Mendapat laporan kejadian tersebut, personel unit Reskrim Polsek Tuntang melakukan pemeriksaan saksi maupun situasi di TKP. Berdasar keterangan yang sudah didapat serta dilakukan penyelidikan lebih mendalam, sekitar Jumat dini hari pukul 02.00 Wib pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang.
“Selain pisau lipat, Polisi juga mengamankan 1 celana panjang milik korban yang terdapat noda darah sebagai barang bukti. Kepada pelaku, akan dijerat pasal 351 (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat,” pungkasnya.
Penulis : Andi Saputra
Tinggalkan Balasan