HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Knalpot Ambulance di Bawen

 

Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku kejahatan mencuri knalpot ambulance, kamis (16/11/2023) malam. 

UNGARAN | HARIAN7.COM – Polres Semarang berhasil meringkus 3 pelaku komplotan spesialis katalis knalpot yang terjadi pada Kamis (16/11/2023) malam yang beraksi di wilayah Kabupaten Semarang. 

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, Pelaku yang berjumlah 3 orang ini beroprasi menyasar mobil ambulance yang sedang terparkir.

“Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial SH (53) warga Kec. Grabag Kab. Magelang, CD (43) warga Kec. Jambu Kab. Semarang dan HS (31) warga Kec. Tegowanu Kab. Grobogan dan juga berhasil mengamankan 1 buah katalis knalpot mobil Ambulance,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (17/11/2023). 

Menurutnya, Kejadian diketahui sekitar pukul 18.45 Wib saat para pelaku melakukan aksinya di wilayah Lingkar Ngrawan Lor Kec. Bawen. Saat melakukan aksinya para pelaku diketahui warga. 

“mendapat laporan kejadian tersebut dan menghindari amukan warga, Polsek Bawen langsung mengamankannya,” jelasnya. 

Kapolres menuturkan, Kronologi pencurian katalis knalpot ambulance kali ini dilakukan dengan modus meminta tolong kepada pihak Ambulance untuk menjemput pasien. Peran dari ketiga tersangka ini berbeda beda. SH dan CD sebagai pencari korban Ambulance untuk dimintai tolong,” ujarnya. 

“Setelah ambulance tersebut dibawa, di daerah Ngrawan sudah menunggu pelaku HS dan setelah sampai di daerah Ngrawan, CD menyerahkan ambulance tersebut untuk dieksekusi katalis knalpotnya oleh HS,” jelasnya. 

Kapolres menambahkan, Dari tangan pelaku berhasil mengamankan 1 unit mobil bernopol K 8924 WF, 3 katalis second yang sudah dimodifikasi yang sekiranya akan diganti dengan katalis knalpot ambulance yang masih asli. 

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para driver Ambulance untuk tidak sepenuhnya percaya kepada pihak yang akan meminta bantuan dan pada para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP jo Psl. 53 Ayat 1 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya 

Baca Juga:  Setiap Jelang Solat Jumat, Ini Yang Dilakukan Polwan Polres Semarang

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Sodiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!