HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polisi Bongkar Penyelundupan 8,4 kg Sabu di Semarang

Pelaku penyelundupan sabu saat ditanya polisi. 

SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 8,4 kg, di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku ini adalah HK (24), Warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, (Kalteng) dan bahwa upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12) lalu. 

“Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII,” ujarnya, kepada media, di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12). 

Baca Juga:  Geger!! Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Bunuh Warga Sukabumi Pakai Racun

Menurutnya, pelaku menitipkan barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal dan hal itu dilakukan saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. 

“Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 3 Orang Pelaku Pencurian Pecah Kaca

Dia menuturkan, Dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.

“Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru,” ucapnya. 

Dia menambahkan, Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu. Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau dan masih didalami

Baca Juga:  Iming - iming Uang Membawa Berkah, Dukun Palsu di Sumowono Dibekuk Polisi

“pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman  seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!