Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Daging Sapi dan Kerbau Ilegal, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Surabaya,harian7.com – Satgas Pangan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perdagangan daging sapi dan kerbau yang tidak memenuhi sanitasi pangan. Kasus ini berhasil di ungkap hasil penyidikan dan kerja keras Tim Satgas Pangan Polda Jatim, bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Demikian diungkapkan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/7/2019) kemarin.
Lebih lanjut AKBP Arman Asmara menjelaskan, dari kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SWR. Menurut Arman, SWR merupakan pemilik UD SMN, tempat penjualan daging impor yang beralamat di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Selain mendistribusikan daging sapi dan kerbau impor asal Australia, perusahaan tersebut juga mendistribusikan daging lokal.
“Tersangka melakukan usaha penyimpangan distribusi daging sapi dan daging kerbau impor asal Australia, serta daging lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi lokal, dan tiga kepala sapi.
Sementara, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jawa Timur, Juliani Poliswari mengatakan, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki nomor kontrol veteriner (NKV). Padahal, kata dia, semua unit usaha produk asal hewan harus memiliki nomor kontrol veteriner tersebut.
“Jadi, ini tidak memenuhi syarat. Karena unit usaha produk hewan itu, ada yang bernomor kontrol veteriner itu bisa ada di’cold storage’-nya, dipengolahannya. Dan kalau disini kami mengaudit di cold storage-nya,” jelasnya.
Selain itu, daging impor tersebut belum mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan masyarakat veteriner. Ditegaskan Juliani, NKV harus disematkan kepada produk makanan, khususnya impor. “Intinya, untuk penjaminan keamanan pangan. Jadi dasar untuk higenisanitasi,” jelas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jawa Timur.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.(Budi/hms)
Tinggalkan Balasan