HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU Peredaran Narkotika Senilai Rp 8,5 Miliar

Polda Jateng saat gelar press release operasi bersinar candi tahun 2023, di Kantor Mapolda Jateng, Selasa (4/4). Foto : (Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi bersinar candi tahun 2023 yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Maret 2023.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Polda Jateng juga mengungkap salah satunya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berbisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang. 

Baca Juga:  Menko Polhukam : Dalam Pelaksanaan Pemilu Nanti, Pemilih Harus Diberi Ruang dan Bebas Dari Tekanan

“Nilai keseluruhan aset yang disita Rp8,5 miliar. Aset tersebut mulai dari sejumlah rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport. Bisnis haram pasutri ini sudah berlangsung selama 5 tahun,” ujarnya, kepada media, di Kantor Mapolda Jateng, Selasa (4/4). 

Baca Juga:  Polres Cilacap Kembali Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Menurutnya, Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5.137/5,1 Kg, ganja 2.775gram/2,7 Kg, dan tembakau sintetis 104,41 gram. Selama operasi bersinar candi, polisi telah menyelamatkan 39.915 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Untuk pengungkapan kasus ini, Polda Jateng mengungkap 23 kasus, Polresta Pati 12 kasus, Polresta Banyumas 12 kasus, Polrestabes Semarang 10 kasus, dan Polresta Surakarta 9 kasus,” jelasnya. 

Baca Juga:  3 Pelaku Pengedar Pil Koplo Asal Nganjuk Diringkus Polisi

Dia menambahkan, Berdasarkan jumlah barang bukti sabu, Polres Tegal Kota 4.031,82 gram, Polda Jateng 329,68 gram, Polres Brebes 135,70 gram, Polres Klaten 121,82 gram, dan Polres Sukoharjo 109,33 gram.

“Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutur Ahmad Luthfi. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!