HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polda Jateng Tangkap Pelaku dan Gerebek Gudang Oli Palsu di Semarang

Polda Jateng saat ungkap kasus pemalsu oli. 

SEMARANG, harian7.com – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku dugaan pemalsu oli dan menggerebek tiga gudang di kawasan Demak, Semarang Timur dan Semarang Utara.

Modus digunakan pelaku ini melakukan pengoplosan antara oli dan bahan pewarna sehingga menyerupai warna dari oli asli keluaran pabrikan.

Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, dua pelaku ditangkap ini bernama AM (40) dan DKA (42) diduga sudah selama dua tahun melakukan kegiatan ilegal mempunyai omzet mencapai Rp960 juta tiap bulan. Mereka berdua ini mengenal melalui media sosial Facebook.

Baca Juga:  Siaga Bencana sejak Usia Muda, SMP Negeri 1 Bergas Gelar Sosialisasi

“Dari pertemuannya mereka intens melakukan komunikasi melalui WhatsApp. Dari situ mereka melakukan kerjasama untuk melakukan pemalsuan atau pelanggaran hak merek oli Yamalube dan AHM MPX dan melakukan produksi dengan menambah zat tertentu,” ujar Kombes Dwi Subagyo yang didampingi Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy digudang penyimpanan oli kawasan Jalan Kayumas Timur, Kuningan, Semarang Utara, Kamis (20/10).

Baca Juga:  Dua Presiden Bertemu Bahas Isu Bilateral

Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut ditemukan ribuan oli diduga palsu, drum dan beberapa alat produksi digunakan pelaku untuk memproduksi oli selama ini. Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan perbuatan curang dan menjual barang palsu.

“Kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli serta tidak mudah tergiur untuk membeli suatu produk dengan harha murah dari pasaran,” tuturnya.

Baca Juga:  Ketua DPC Partai Demokrat Magelang Merasa Kehilangan Sosok Seorang Ibu yang Baik

Pelaku dijerat dengan pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 dan/atau ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 dan/atau ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!