HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polda Jateng Ringkus Penimbun Solar Subsidi di Brebes

Polda Jateng saat menunjukkan barang bukti foto penimbun solar, di Kantor Ditreskrimsus Jateng, Senin (30/10/2023). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerigen dari dua SPBU di wilayah Brebes.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan dari adanya informasi dari BPH Migas tentang adanya penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah Brebes dimana SPBU menjual Solar Subsidi bukan peruntukannya.

Baca Juga:  Wisanggeni, Pelukis Binaan Rumah Zakat Kirim Lukisan ke Tengerang

“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023 petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM Bio solar bersubsidi yang kemudian ditimbun di Gudang di wilayah Bulakamba dan kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,”ujarnya kepada wartawan, di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). 

Menurutnya, modus operandi pelaku, dimana ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jerigen.

Baca Juga:  Sambut HUT TNI, Kodim 0703/Cilacap Gelar Kegiatan Karya Bhakti Pembangunan Masjid Al Ikhlas

“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan Solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industry kepada nelayan di wilayah Tegal,” jelasnya. 

Subagio menambahkan, Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni Solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pick up, termasuk pompa BBM. Pihaknya pun telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.

Baca Juga:  Tingkatkan SDM Anggota, BPN ICI Jateng Gelar Workshop Tentang Pengelolaan Dana Desa

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tuturnya.

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Muhamad Nuraeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!