HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polda Jateng Berhasil Ungkap Sindikat Penjualan Mobil Bodong, 5 Tersangka Diamankan

Laporan: Shodiq

SEMARANG | HARIAN7.COM – Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap lima tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong.

Kelompok yang dikenal sebagai “Lengek Squad” ini beroperasi sejak 2017 dan terlibat dalam penjualan mobil bodong melalui arisan bulanan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kapolda menyebutkan bahwa para tersangka, dengan inisial AP, SJ, PT, AP, dan MNS, aktif melakukan penjualan mobil dengan modus operandi mencari mobil murah untuk dijual kembali dengan harga di bawah pasaran.

Baca Juga:  Kuliah Pakar di USM, Dr Rahayu: Tujuan Utama Hukum Progresif soal Kemanusiaan

 “Mereka cari mobil yang murah  lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelas Kapolda.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut telah merugikan perusahaan leasing.

“Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati,” jelasnya.

Baca Juga:  Lanal CilacapĀ  Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Untuk Mengenang Jasa Pahlawan

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan warga curiga terhadap aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.

Melalui penyelidikan dan pengembangan, aparat berhasil menangkap empat tersangka di Jepara dan Pati, serta satu tersangka lainnya di Jawa Barat.

Para tersangka membeli mobil bodong dengan harga murah dan menjualnya melalui media sosial seperti WhatsApp dan Facebook dengan margin keuntungan yang tinggi. 

Baca Juga:  Tebing Longsor, Sembilan Orang Dinyatakan Tewas

“Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 481 KUHP dan/atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya.

Kombes Johanson juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran, terutama jika tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. 

Sementara penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut untuk mengembangkan informasi terkait orang-orang yang terafiliasi dengan kelompok ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!