HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Persoalan Proses Tukar Guling Memanas, Mantan Wali Kota Salatiga Laporkan Sekda ke Polisi dan Kejaksaan

Ilustrasi.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Persoalan proses tukar guling tanah aset milik Pemkot Salatiga yang dimohonkan oleh Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur’an Nasional (YKTAN) Salatiga, kian memanas dan berlanjut ke ranah hukum.

Dalam persoalan tersebut, Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto melaporkan Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga.

Yuliyanto saat dikonfirmasi harian7.com melalui panggilan WhatsApp, Senin (1/8/2022) membenarkan hal itu.

Ia menyampaikan bahwa laporan itu diwakilkan Pengurus Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur’an Nasional (YKTAN) Salatiga Dwi Cahyono mewakilinya sebagai Ketua Gerindra Salatiga.

Dijelasakannya yang menjadi dasar laporan itu berkaitan dengan kinerja Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti selaku penanggung jawab administrasi pemerintahan selain jabatan Kepala Daerah yang dinilai bertele tele serta lambat merespon proses tukar guling atau maladministrasi.

Baca Juga:  Sebanyak 6 Perwira Dan 50 Bintara Polri Polresta Magelang Diusulkan Menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana

 “Pemohon sudah melaporkan Sekda sebagai pengelola aset ke Polres Salatiga dan Kejari Salatiga beberapa waktu lalu. Dalam pelaporanya diwakilkan Pak Dwi Cahyono,”katanya.

Yuliyanto menilai bahwa Sekda tidak ada upaya untuk melakukan langkah yang nyata dalam memberikan pelayanan publik yang prima. 

“Laporannya berkaitan dengan Maladministrasi. Laporan kita minggu kemarin,” ucapnya, tegas.

Yuliyanto mengungkapkan, sekda sebagai pejabat pengelola aset. Maka kalau tidak mampu untuk memproses permohonan tukar menukar tidak usah menjadi sekda atau mundur.

“Kalau tidak bisa kerja lebih baik mundur dari jabatannya.Semua ada aturannya jelas, cuma gak pernah mau membaca dan belajar,”tandasnya.

Baca Juga:  Manfaatkan Lahan Subur, Petani Klaten Mulai Lirik Komoditas Bawang Merah

Aturannya jelas di permendagri No 19 Tahun 2016 paragraf kedua tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah pada pengelola barang.

“Kelemahannya karena gak faham dan gak mau belajar,”ungkapnya.

Terpisah, Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti saat dikonfirmasi harian7.com membenarkan adanya laporan itu.

“Saya sudah dengar soal laporan Pak Yuliyanto terhadap saya. Bismillah saja, saya siap kalau dipanggil Kepolisian dan Ke Kejaksaan,” Kata Wuri Pujiastuti.

Wuri mengungkapkan, sekda itu membawa nama Pemerintah Kota Salatiga. Mengenai proses tukar guling itu yang kerja tim.

“Sekarang tim yang jalan. Kalau timnya saja belum klirkan apa persyaratannya kita ya tidak bisa memproses,”katanya.

Baca Juga:  Heboh! Ratusan Ibu-Ibu Serbu Polres Salatiga, Gerbang Sampai Ditutup!

Wuri menambahkan jika itu prosesnya berat mengingat tanah Pemerintah Kota Salatiga  jumlahnya tidak sedikit.

“Izinnya itu sampai ke Kemendagri dan dewan. Jadi perlu adanya tahapan dan tidak mudah,”terangnya.

Jabatan di dunia ini tidak seberapa sehingga tidak berani menyalai regulasi.”Itu resiko kalau saya menyalahi regulasi. Artinya saya sudah melakukan kerja sesuai regulasi,”tuturnya.

Disingggung berkaitan dirinya dilaporkan, Wuri mengaku siap.”Kita siap meski nanti dipanggil kepolisian maupun kejaksaan,”tandasnya.

Kita sudah sesuai regulasi pemerintah untuk melepas aset itu resikonya tinggi. Untuk itu pihaknya sudah koordinasi dengan kemendagri karena itu rentetanya panjang.(*)

Berita sebelumnya

Masyarakat Mengeluh, Selepas Kepemimpinan Yuliyanto Pelayanan Publik di Salatiga Buruk, Kinerja Sekda Dinilai Tidak Maksimal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!