HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pernah “Nginep” Dilapas se Tahun, Kini Wawan Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Temanggung

Temanggung,harian7.com – Setelah sebelumnya pernah mendekam di Lapas Kelas II A Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini Wawan Hariyanto alias WR (39), warga Dusun Kembangan, Desa Campursalam, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, harus kembali merasakan  dinginnya udara dibalik jeruji besi.

Wawan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum, kali ini ia  ditangkap oleh jajaran anggota Satreskrim Polres Temanggung Polda Jateng lantaran diduga terlibat kasus curanmor.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny kepada wartawan mengatakan,  WR merupakan residivis kasus curanmor dan sebelumnya sempat mendekam selama hampir setahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga:  Lagi! Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajar di JLS, Salah Satu Pelaku Masih Bocil

“Tersangka ditangkap anggota Polres Temanggung, karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung,” terangnya, Senin (15/7/19).

Lebih lanjut Henny menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sepeda motor Honda Vario nopol AA 5348 TN. Selain itu juga sejumlah barang bukti lainnya, berupa Toyota Kijang warna biru, Honda Tiger warna hitam dalam kondisi mesin dan rangka telah dipisah, Yamaha Mio, Suzuki Satria FU dan Yamah Vixion warna merah.

Baca Juga:  Polres Sampang Gagalkan Peredaran 218,29 Gram Sabu, Dua Pelaku Jaringan Antar Kota Ditangkap

“Alhamdulillah dalam waktu yang tidak terlalu lama petugas berhasil menangkap tersangka dan barang-barang bukti lain yang merupakan hasil pengembangan penangkapan di rumah tersangka yang diduga hasil kejahatan,” katanya.

Henny mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, SG yang merupakan teman dari WR yang melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario nomor AA 5348 TN, milik Zenal Abidin di Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak.

Baca Juga:  Soal Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur Yang Menjadi Sorotan, Ini Penjelasan Pakar

Sementara itu, tersangka WR mengaku kesehariannya sebagai supir truk, sepeda motor Honda Vario yang dicuri di dalam sebuah gudang di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, dilakukan bersama temannya yang masih menjadi buronan polisi dan ia tergiur mencuri ketika melihat motor diparkir didalam gudang dalam keadaan kunci masih menempel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Wahono/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!