HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Permudah Pendaftar Balon Anggota DPD RI di Jateng, KPU Salatiga Akan Optimalkan Teknologi Melalui Aplikasi Silon

Laporan: Bang Nur

SALATIGA | HARIAN7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah, pada Pemilu tahun 2024 di Hotel Wahid Salatiga, Jumat (23/12/2022).

Komisioner KPU Jateng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Putnawati mengatakan bahwa sampai  saat ini baru ada dua orang bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah di KPU Jateng.

Disampaikannya bahwa malam ini KPU Jateng akan menggelar simulasi terkait jumlah penduduk yang dikirim Kemendagri.

“Simulasi itu digelar dengan maksud untuk mengetahui apakah data yang ada sama atau berubah. Dalam simulasi ini akan dilibatkan dalam penyusunan tersebut,”ungkapnya.

Baca Juga:  Pasca Beli Rumah Mewah, Seorang Kurir J&T Express Justru Nginep Di Kantor Polisi, Rupanya Begini..

Putnawati menjelaskan, ada beberapa catatan terbaru bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan anggota DPD RI. Karena pada Pemilu 2024 jauh berbeda dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya yakni tahun 2017 dan 2019 lalu.

“Dalam pelaksanaan Pemilu kali ini tidak ada sensus, sumpleng, pengurangan kertas sehingga ‘beda’ saat (Pemilu) 2017 dan 2019,”jelasnya saat ditemui harian7.com, usai acara.

Sesuai regulasi, lanjut Putnawati, KPU Salatiga akan memperhatikan apakah telah memenuhi syarat. Seperti, calon harus mengantongi 5000 pemilih pendukung sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga:  Gerbong Mutasi di Lingkungan Kepolisian Polda Jatim Bergulir, Salah Satunya Kapolres Ngawi Pindah Tugas

Saat ini DPT khusus wilayah Jateng sebanyak 27 juta lebih orang atau lebih dari 50 persen warga berasal dari 35 Kabupaten/ Kota.

“Untuk di Jateng setidaknya mencakup berasal dari 18 Kabupaten/ Kota di Jateng,”paparnya.

Ditambahkannya jika calon DPD RI melangkah berdasarkan aplikasi Silon. Aplikasi Silon adalah aplikasi yang digunakan oleh setiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk maju di Pemilu 2024. 

“Syarat calon pun sama dengan pencalonan DPRD dan DPR Provinsi dan DPR RI. Sehingga melalui aplikasi Silon ini, juga akan dengan mudah diketahui adakah tanda ekternal dan internal. Khusus, ekternal hanya KPU yang mengetahui,  meski kita juga kadang di ‘prank’, karena kadang-kadang ada ganda,”bebernya dengan gamblang.

Baca Juga:  Puluhan Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Pembinaan Rohani, Reyn: Ibadah harus dijadikan kebutuhan dasar seorang makhluk

Putnawati menuturkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, KPU akan mengoptimalkan teknologi informasi yang berujung mempermudah bakal calon itu sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya dasar hukum sosialisasi ini digelar yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!