Perjuangan Cinta Walau Terpisah Jeruji Penjara, Alfin Nikahi Sang Pujaan Hati Dari Dalam Lapas Kelas 1 Semarang
Laporan: Bang Nur
SEMARANG,harian7.com – Seorang warga binaan Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, bernama Alfin melangsungkan pernikahan di dalam lapas, Sabtu (11/06/2022). Pria itu terpaksa melangsungkan pernikahan dibalik jeruji lantaran terlibat kasus kasus narkoba dan sudah hampir empat bulan dia berada di penjara.
Kasusnya sudah menjalani sidang, tetapi perkaranya belum diputus. Alfin masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pernikahannya dengan wanita pujaan hati bernama Oneng atas izin dari Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, dan sudah mendapat persetujuan dari anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang aula kunjungan “Joglo Ageng”.
Air mata Oneng tak dapat terbendung usai selesainya acara Ijab Qobul. Seperti layaknya pengantin lain, Alfin dan Oneng berdandan rapi mengenakan baju adat lurik jawa lengkap dengan blangkon yang dirias oleh petugas Lapas.
Meski sedikit gugup mengucapkan janji setianya di hadapan Darun selaku penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan.
“Ya Alhamdulillah saya senang, bisa diijinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Oneng kurang lebih 2 tahun,”ungkap Alfin.
Akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat. Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai dan petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Oneng, mempelai wanita mengenakan busana kebaya mengaku sangat bahagia setelah mendengar janji suci dari sang pujaan hari Alfin.
“Saya terharu. Perjalanan hidup ini tidak akan terputus walau cinta kita terhalang oleh kuatnya jeruji besi, kisah cinta ini tidak akan pudar,” ungkap Oneng.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Saptono melalui Humas, Fajat mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak bagi warga binaan selama di lapas. Persyaratan yang harus dilengkapi yakni berupa surat permohonan dan jaminan keluarga.
“Dengan mengikuti prosedur, kami akan bantu memfasilitasi asal syarat substantif dan administratif terpenuhi,”katanya kepada harian7.com.
“Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan ijin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,”pungkas Fajar.(*)
Tinggalkan Balasan