HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Peristiwa di Bawen, Anak Punk Itu Sempat Dipukul Dengan Paving dan Disiram Bensin Lalu Di Bakar Oleh Pelaku

Tersangka mengakui perbuatanya saat konferensi pers.

Penulis: Arie Budi Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com  – Peristiwa  penganiayaan yang disertai pembakaran terhadap anak punk asal Salatiga di Bintangan, Bawen, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Dalam peristiwa tersebut sejumlah faktapun terkuak dan aksi para pelaku tergolong sangat sadis. Pasalnya anak punk tersebut selain dipukul menggunakan paving juga  di siram dengan bensin lalu dibakar. Atas peristiwa tersebut, kini korban  mendapatkan perawatan secara intensif.

Dikabarkan sebelumnya pelaku berjumlah lima orang dan satu diantaranya diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Semarang, dan sementara ke empat tersangka lainnya melarikan diri.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020) kepada harian7.com mengatakan, penganiayaan terhadap anak punk bernama Irsyad Maulana Ibrahim (24) warga Tingkir Salatiga itu berlangsung 24 Februari 2020 silam, bermula saat korban usai mengikuti acara Punk di Kendal. Selanjutnya korban menaiki angkutan dan turun di Bawen. Di sana korban bertemu dengan para tersangka yang sedang minum-minuman keras.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Mafia Tanah, Tiga Pejabat dan Mantan Pejabat BPN Diringkus Polisi

“Korbanpun diajak minum minuman keras tersebut. Tetapi tiba-tiba di tengah kegiatannya, korban tiba-tiba meludahi temannya, Edo (27), lalu salah satu tersangka, Tri Aji Nugroho alias Jik Jul (24) warga Tuntang Kabupaten Semarang, membentak Irsyad Maulana dan memintanya bersikap sopan, “ujarnya.

” Tapi korban dinilai tersangka, tetap melakukan perbuatan yang tidak sopan maka, Tri Aji pun memukul korban di bagian wajah dan juga memukul bagian belakang kepala Irsyad menggunakan blok paving yang ia temukan di dekatnya,”ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka lainnya juga mengambil paving lalu memukulkannya ke korban hingga terkapar dan tak sadarkan diri. Belum puas, Tri Aji Nugroho bersama keempat tersangka lain, Aan (18), Danis (27), Ilham (27), dan Anjar (27) pun mencoba membakar Irsyad.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 37 Kg Sabu ke Jakarta, Enam Pelaku Sindikat Jaringan Internasional Di Amankan

” Beruntung ada teman yang memadamkan api sebelum membesar dan membakar korban,”jelas Kapolres.

Usai dianiaya, masih kata Kapolres, korban sempat dirawat di RSUD Ambarawa sebelum dirujuk ke RSUD Salatiga karena mendapatkan luka bakar di bagian dada. Korban pun baru melapor ke Polsek Bawen, awal Maret lalu.

“Setelah dilakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya Polres Semarang menangkap satu tersangka, Tri Aji Nugroho, awal Juli 2020. Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Magelang dan Temanggung sebelum berhasil diringkus di rumahnya. Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra, dan tiga unit motor lainnya yang digunakan para tersangka menuju ke Bawen untuk minum-minuman keras. Juga diamankan blok paving dan botol berisi bensin yang digunakan menganiaya korban,”tutur Kapolres dengan gamblang.

Baca Juga:  106 Karung Daging Alana dan Sosis Selundupan dari Malaysia Diamankan Polisi

Ditambahkan Kapolres, saat ini empat tersangka lainnya masih belum ditangkap. Sedangkan tersangka Tri Aji di ancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,”pungkas Kapolres.

Sementara Tri Aji saat dikonfirmasi harian7.com dalam mengaku, ia melakukan penganiayaan tersebut lantaran dipicu dendam kepada korban karena korban seringkali melakukan perbuatan tak sopan dan juga pernah menyiksa anak temannya dengan memasukkan tangan ke mulutnya.

“Saya emosi sekali, ditambah sedang mabuk, emosi saya tak terkontrol,” kata Tri Aji

Tri Aji juga mengatakan dirinya lah yang meminta tersangka lain untuk membeli bensin yang digunakan untuk membakar korban.

” Sehingga emosi saya sudah tidak terkontrol akibat kelakuan korban,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!