Pengguna Sabu Ditangkap, Sabu 4,05 Gram Diamankan
![]() |
Tersangka Pradita alias Ithing saat dimintai keterangan petugas. |
SALATIGA, harian7.com – Diduga sebagai pengguna narkoba jenis Sabu, dua orang pemuda ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga, Selasa (26/12) malam. Salah seorang pelaku, sebelumnya telah ditangkap petugas dengan kasus kriminal penjambretan dan mendekam di tahanan Polres Salatiga lebih dulu.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pradita Indra Lesmana alias Ithing (27) warga Jalan Kantilsari RT 03 RW 02, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Tersangka Pradita berhasil ditangkap petugas pada Selasa (26/12) sekitar pukul 01.30 dinihari, di daerah Jalan Diponegoro, tepatnya di depan BCA Salatiga.
Sedangkan, tersangka Arif Pramono (23) warga Kampung Krajan RT 02 RW 05, Kelurahan Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, telah lebih dulu ditangkap jajaran Unit Resmob Polres Salatiga, Senin (25/12) malam sekitar pukul 23.00 wib, karena kasus penjambretan. Dari penangkapan Arif ini, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba Sabu. Dari pengakuannya, sabu diperolehnya dari Pradita Indra alias Ithing.
“Awalnya tersangka Arif ditangkap Unit Resmob karena kasus penjambretan. Dari penggeledahan ditemukan narkoba sabu dan dikatakan diperoleh dari Pradita alias Ithing. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ithing. Untuk sementara, pengakuan kedua tersangka sebagai pengguna, tidak menutup kemungkinan keduanya juga sebagai pengedar di Salatiga dan sekitarnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Bambang Budiono melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Suasma kepada harian7.com Selasa (26/12).
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, diantaranya 2 paket Sabu dalam plastik klip bening seberat 1,55 gr dan 1,05 gr, 1 paket sabu seberat 1,45 gr, 1 buah HP Xiaomi Note 4 beserta simcardnya, 1 buah HP merk Polytron beserta simcardnya, uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan Shabu. Kemudian, 1 botol Aqua kosong ukuran 330 ml untuk bong, 1 buah pivet kaca, dan 1 buah HP merk OPPO beserta simcardnya.
“Jumlah total sabu yang diamankan seberat 4,05 gram dari kedua tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subaider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, kasus ini dalam penyelidikan petugas dan masih dalam pengembangan,” tandasnya. (Heru/M.Nur)
Tinggalkan Balasan