Penggerebekan Pengedar Narkoba di Kapas Baru, Surabaya: Polisi Amankan 19 Klip Sabu
Laporan: Ninis
SURABAYA | HARIAN7.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Simokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan pemukiman Kapas Baru, Surabaya. Penggerebekan terjadi pada Rabu dini hari, (18/9/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, setelah menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan.
Tim Reskrim Polsek Simokerto bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap seorang pria berinisial ML (34), yang diduga sebagai pengedar narkoba. Di kamar kosnya, polisi menemukan 19 klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas hitam, bersama sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi dan menjual narkoba. Barang bukti lainnya termasuk 4 korek api, 1 alat hisap sabu, 1 timbangan digital, dan uang tunai Rp489.000, yang diduga hasil penjualan narkoba.
ML mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan, dengan total penjualan sekitar 50 gram sabu kepada 25 orang pelanggan. Paket sabu dijualnya mulai dari harga Rp100.000 hingga Rp150.000, menghasilkan keuntungan harian mencapai Rp500.000. ML mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari MS (40), seorang pria asal Bangkalan, Madura, yang kini menjadi buron polisi.
ML kini ditahan di Polsek Simokerto dan terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Ipda Royan, S.H., Ps. Kanit Reskrim Polsek Simokerto.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024. Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K., mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami jamin privasi pelapor dan berharap kerja sama ini bisa menciptakan lingkungan yang aman,” ujarnya.(*)
Tinggalkan Balasan