HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pengedar Uang Palsu di Salatiga Ditangkap Polisi, Begini Jelasnya

Pelaku saat ditangkap polisi.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga membekuk DA (23) pengedar uang palsu (Upal) di depan Kantor Tiki Jalan KH Wahid Hasyim Sidorejo, Kamis (02/11/2023).

Pelaku merupakan  warga Bandungan Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Salatiga,  AKP Arifin Suryani mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku bermula informasi masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. 

“Saat penyelidikan melihat gerak gerak seseorang yang mencurigakan. Mengetahui gelagat tersebut segara melakukan  pemeriksaan dan ternyata didapati 40 lembar uang pecahan 50 ribu dengan nomor seri sama LBJ598937 serta 3  lembar uang pecahan 100 ribu yang disimpan di dalam tas yang hendak diedarkan,”jelas AKP Arifin.

Baca Juga:  Emak-Emak dan kaum millenial histeris sambut kehadiran Sandiaga Salahuddin Uno

AKP Arifin mengatakan, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu (upal) yang dia pesan melalui online. Pelaku juga mengaku jika sebelumnya sudah tiga kali memesan secara online uang palsu tersebut dan digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Dishub Kepulauan Selayar Serah Terimakan BMD Dihadapan Bupati

“Total pembelian melalui online dari Rp 1.350.000,-  pelaku mendapatkan uang palsu sebesar 4.700.000. Aksi tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2023,”katanya.

Barang bukti uang palsu yang diamankan Polisi dari tangan pelaku.

Selanjutnya pelaku  berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Satreskrim  Polres Salatiga untuk langkah  pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani saat dikonfirmasi harian7.com, Jumat (3/11/2023) membenarkan terkait telah dilakukannya penangkapan terduga pelaku peredaran uang palsu (Upal).

Baca Juga:  Olahraga Bersama & Bersih Pantai Logending Warnai HUT Pomal Ke-76 Tahun 2022

“Ia benar. Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Kepada pelaku pegedar upal diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,”tandasnya.

Terkait peredaran uang palsu,  Iptu Henri mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi.”Dilihat, diraba, diterawang memang harus dilakukan agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini. Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!