HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pengaduan Pelanggaran Oknum Polisi, Polda Jateng Buka Layanan Lewat WhatsApp

Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Mukiya

SEMARANG, Harian7.com – Polda Jateng telah membuka Hotline Pelayanan Pengaduan pelanggaran oknum Polisi melalui melalui nomer telepon dan aplikasi Whasapp, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya SPdi mengatakan Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan Whasapp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram BB Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

Menurutnya, pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum Polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan Kepolisian.

Dia menambahkan sejak awal peluncuran layanan Hotline pada Januari 2022 respon masyarakat Jateng cukup baik.

“Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat Whasapp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti,” ujarnya, Rabi (2/3).

Baca Juga:  Di Bulan Suci Ramadhan, Sebanyak 259 Personel Peroleh Penghargaan dari Kapolda Jateng

Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook.

“Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng,” tutur Kabidpropam.

Baca Juga:  Polda Jateng Catat Angka Kriminalitas Turun 5,6% Selama 2020

Dia menuturkan, Untuk cara pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu memiliki NIK sesuai KTP, foto wajah pelapor, kronologi, bukti yang jelas dan valid, saksi saksi.

Kombes Mukiya berharap warga Jateng tidak perlu ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui adanya dugaan Disiplin atau Kode Etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!