HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Penegak Hukum Harus Adil Dalam Menangani Kasus Korupsi

Semarang, harian7.com – Kasus mengenai hukum yang sekarang lagi marak terjadi sama halnya dengan unsur pidana untuk kepastian tersebut tidak sekadar menyentuh aspek pemenuhan unsur hukum secara tekstual dan normatif.

Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip Prof Esmi Warassih mengatakan penegak hukum harus bisa dirubah, oleh sebab itu hakim harus bisa bertindak adil dalam menangani kasus apa saja yang dikiranya bisa diselesaikan.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Salatiga Bekuk Pemakai dan Pengedar Narkoba di Wilayah Argomulyo, Begini Jelasnya..

“Sekarang masih banyak kasus yang terjadi seperti kasus korupsi menjerat para pejabat daerah dan hakim harus berlaku adil jangan sampai membela yang salah dijadikan benar,” ujarnya, saat diskusi refleksi penegakan hukum di Indonesia di Lobi Hotel Gets Semarang, Rabu (16/1/2019).

Menurutnya, Norma hukum mestinya bisa diseimbangkan dengan norma-norma lain dalam masyarakat yang berinteraksi dengannya dimana hukum harus mampu mewujudkan rasa keadilan dan keseimbangan dengan norma budaya, etika, moral, dan norma agama seperti tercermin dalam cita hukum negara kita yaitu Pancasila.

Baca Juga:  Warga Limo Tulis Surat ke Presiden Meminta Penuntasan Pembayaran Ganti Rugi Tol Cijago

Sementara itu, Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Undip Dr Pudjiono mengatakan berdasarkan penelitian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) justru memunculkan tanggapan masyarakat banyak, mayoritas yang disebut putusan pidana bagi koruptor masih dibilang ringan.

Baca Juga:  Menag Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Pesanya?

“Aspek pemidanaan ada dua proses yaitu pembuktian juridis dan proses penjatuhan pidana,” tuturnya.

Menurutnya, dalam proses pembuktian juridis orang hukum harus berfikir secara cerdas, oleh karena itu rambu-rambu harus sesuai konteks hukum yang jelas dan berbobot.

“Masyarakat berharap dengan berapa presentase yang ada pidana kasus korupsi bermuara supaya pelakunya jera dan dapat dihukum dengan apa yang telah dilakukannya,” pungkasnya. (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!