HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pemkab Purbalingga Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April 2021, Ini Penjelasan Bupati

Istimewa.

Laporan : Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA,harian7.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Purbalingga, hingga 5 April mendatang. Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor : 300/4276, yang dikeluarkan 22 Maret lalu.

“PPKM berbasis mikro diperpanjang mulai 23 maret hingga 5 april mendatang,” ungkap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE. BEcon.MM., Senin (29/3/2021).

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Alam Banjir, Polsek Mantingan Koordinasi Dengan Instansi BBWS Bengawan Solo

Dijelaskan Bupati, secara umum pokok-pokok kebijakan PPMKM mikro terbaru,masih sama dengan sebelumnya, Namun, ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh PEMKAB purbalingga.

Diantaranya ,adalah Gedung olahraga(GOR) milik pemkab purbalingga,tak lagi dibatasi operasionalnya, yakni, buka selama satu pekan penuh dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas,sebelumnya, GOR milik pemkab hanya buka 5 hari, karena di tutup operasionalnya, pada hari sabtu dan minggu.

Baca Juga:  Warga Binaan Rutan Salatiga Rayakan Idul Adha, Potong 9 Hewan Kurban

“Selain itu, hanya di ijinkan untuk olahraga peseorangan bukan olah raga permainan. Diantaranya, jalan kaki, lari dan olah raga non permainan lainya,”jelas Bupati.

Ditambahkan Bupati, Pemkab juga mengijinkan pembelajaran tatap muka (PTM), untuk sekolah yang di tunjuk Dinas pendidikan dan kebudayaan, untuk melakukan uji coba PTM. Selain itu, pertemuan tatap muka atau offline perguruan tinggi di ijinkan terbatas, Yakni, dengan ijin tertulis dari satgas Covid- 19 tingkat kabupaten purbalingga, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  Tatap Muka Dengan Tokoh Ormas dan Komunitas Club Motor, AKBP Indra Mardiana Ajak Untuk Bersama-sama Menjaga Kota Salatiga, "Lupakan masalah yang timbul, jadikan suatu pembelajaran"

“Untuk usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, game online, tempat olah raga milik swasta, serta kegiatan sejenisnya, juga diizinkan. Mekanismenya, untuk kembali buka, denyan  syarat boleh  buka hingga pukul 20.00 wib, serta dengan pembatasan pengunjung 30 % dari kapasitas normal,”pungkas Bupati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!