Pemkab Jepara Tegas Larang Pegawai Terlibat Judi Online, Tak Bisa Dibina, Terancam Kena Sanksi
![]() |
Istimewa. |
JEPARA | HARIAN7.COM – Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, dan Badan Usaha Milik Daerah, diimbau untuk segera berhenti jika sudah terlanjur terlibat judi online.
Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko, menegaskan hal ini dalam rapat koordinasi mengenai maraknya judi online dan strategi pemberantasannya yang digelar di Pendapa Kartini pada Kamis (18/7/2024).
Untuk mencegah pegawai terjerat judi online, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 335/1619 Tanggal 24 Juni 2024, tentang larangan judi online. Menurut Edy, kegiatan judi online merupakan tindakan tidak terpuji dan termasuk dalam sanksi disiplin berat bagi ASN.
“Sesuai arahan Bapak Pj Bupati Jepara, kami diminta untuk membina. Bagi yang tidak bisa dibina, akan kami berikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegas Edy.
Dalam rapat tersebut, Edy menyampaikan berbagai tantangan dalam mengatasi judi online, seperti akses teknologi dan internet yang mudah, kurangnya edukasi dan kesadaran masyarakat, regulasi yang kurang efektif, dan janji keuntungan ekonomi yang menggiurkan. Ia juga menyoroti bahwa pelaku judi online sering kali dipengaruhi oleh orang lain dan bahwa kemenangan dalam judi online sering kali hanya tipu muslihat.
Edy menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan efek domino, mulai dari terjerat hutang, kebutuhan keluarga yang tidak terpenuhi, hingga berujung pada depresi. Dirinya mengaku sudah banyak mendengar pegawai yang terjerat hutang akibat judi online.
“Memang di Undang-Undang ASN tidak mengatur (judi online), namun judi online ini bisa dijerat pidana paling lama enam tahun. Sedangkan di Undang-Undang ASN, apabila terkena hukuman dua tahun saja, sudah dapat diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.
Edy berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan perangkat daerah yang hadir dapat memberikan edukasi mengenai bahaya judi online pada lingkungan sekitar, serta memberikan pengawasan bagi anak-anak dan remaja.
Ia juga mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, untuk memberikan pembatasan dan pemblokiran terhadap situs-situs judi online.(AN/Red)
Tinggalkan Balasan