HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pemilik Toko Divonis 6 Bulan, Bupati : Kami Tak Main-Main dalam Pemberantasan Miras

Saat pemusnahan miras berbagai jenis dan merk.(Foto: Iwan Setiawan/harian7.com)

Penulis: Iwan Setiawan | Kontributor Banjarnegara

BANJARNEGARA,harian7.com – “Y” (54 th) warga dan pemik toko “S” Jalan Pemuda Banjarnegara  akhirnya divonis enam bulan penjara oleh hakim pengadilan  negeri (PN) Banjarnegara. Yang bersangkutan terbukti melanggar Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 1019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran minol atau minuman beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara Esti Widodo SSTP, M.Si, Selasa (9/2/2021), menjelaskan, vonis  tersebut merupakan satu dari dua kasus peredaran miras sama yang menjerat pengusaha itu.

Baca Juga:  Selama Dua Hari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

Esti kemudian menceritakan ikhwal perjalanan kasus tersebut. Diungjapkan, pada 19 Januari 2021, petugas Satpol PP telah melaksanakan operasi miras di toko milik tersangka dan mendapati 206 botol miras berbagai merk.

Terhadap temuan operasi itu, telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk keperluan penyidikan dan pemberkasan perkara.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada hari Jumat, 5 Pebruari  dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, tetapi tersangka tidak dapat hadir karena sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter,” jelasnya.

Disampaikan juga bahwa tersangka melalui penasehat hukumnya, mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Banjarnegara terhadap proses penetapan tersangka dan penyitaan dan penggeledahan, yang saat ini masih dalam proses sidang peradilan di PN Banjarnegara.

Baca Juga:  Warnai Serangkaian HUT Ke 40, PDAM Kab Semarang Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan Bersama Anak Yatim dan Pelanggan Terbaik

“Akhirnya Senin kemarin dilakukan pelimpahan berkas perkara lagi di PN, dan pada hari itu juga dilaksanakan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang didampingi oleh penasehat hukumnya, dan hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Disamping itu karena status tersangka saat ini masih dalam masa percobaan pada kasus pelanggaran Perda yang sama karena mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1495 botol miras berbagai merk dan divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun,  hakim juga memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Virus Corona, PDAM Kab Semarang Pasang 20 Unit Wastafel Portable di Sejumlah Lokasi

“Sehingga jumlah akumulasi hukuman yang divonis  hakim terhadap terdakwa adalah 6 bulan kurungan,” jelas Esti di kantornya.

Ditemui terpisah. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap, hukuman terhadap terdakwa bisa menjadi efek jera bagi terdakwa.

“Ini peringatan bagi penjual lainnya, bahwa pemerintah daerah tidak main-main dan  berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran miras, hal ini sesuai dengan komitmen kami untuk menjadikan Banjarnegara bebas peredaran miras,” kata bupati tegas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!