HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pembunuh Teman Sekolah SMP Di Grabag Magelang Terancam Hukuman Mati

Jenazah WHS ketika di sholatkan sebelum dilakukan pemakaman. 

MAGELANG, harian7.com –  Seorang anak pelajar SMP Kelas VII berinisial IA, (15) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi pembunuhan berencana kepada temanya sendiri yaitu WHS, (13) yang merupakan warga Dusun Sudimoro, Desa Bale Agung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. 

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH, S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap pelaku maupun beberapa saksi.

Dalam berita harian7.com sebelumnya, Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Temanya Hingga Meninggal Dunia Telah Diamanakan Polres Magelang 

Baca Juga:  Hadir Rakor Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022, Bupati Semarang: Atas nama pemerintah daerah sangat terima kasih

Korban yang awalnya dijemput temanya dan sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya akhirnya ditemukan pada hari berikutnya, Kamis 4 Agustus 2022 namun sudah dalam kondisi meninggal dunia di area kebun kopi dengan beberapa luka. 

“Tragedi ini berawal ketika pelaku mengambil sebuah handphone (HP) milik korban di sekolahanya dan hal itu diketahui oleh gurunya,” Jelas Kapolres pada, Selasa (9/8/22). 

Adapun motif pembunuhan tersebut karena adanya sakit hati pelaku terhadap korban. Selanjutnya dirinya merencanakan niat jahatnya dengan berpura-pura menjemput dan mengajak korban untuk memfoto copy tugas sekolah. Namun ternyata korban diajak ke sebuah kebun kopi ikut wilayah Dusun Purwogondo, Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag. 

Baca Juga:  Relawan SAHABAT Gelar Deklarasi, Siap Dukung Penuh Paslon No 1 Demi Kab Rembang Lebih Maju

“Menurut pengakuan korban, sebelumnya keduanya sempat cekcok adu mulut, setelah itu tersangka mengambil celurit yang sudah disimpan di tempat tersebut dan menebaskan kepada korban. Dalam kondisi terluka, korban masih berusaha lari namun selanjutnya dipukul menggunakan batang kayu dibagian kepala hingga akhirnya tergeletak dan diduga meregang nyawa di lokasi tersebut,” Imbuh Kapolres. 

Dari pengakuan tersangka Kapolres menjelaskan, tindakan nekadnya tersebut dilakukan sendiri, namun meski demikian pihaknya terus melakukan pengembangan apakah pelaku memang benar melakukan sendiri atau bersama dengan orang lain yang ikut serta membantu. 

Baca Juga:  Umat Nasrani di Salatiga Berbagi Takjil Gratis Selama Ramadhan, Agustinus: "Bagi takjil ini salah satu wujud toleransi antarumat beragama"

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak. 

“Untuk pasal 340 ancamanya hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kemudian kita lapis pasal 80 ayat 3 yang ancaman hukumanya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar,” Tandas Sajarod. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!