Pembayaran Ganti Rugi Rp 4 Miliar, Kuasa Hukum Kades Kandangan dan Kadus Balekambang : Bu Jumirah Telah Mengarang Cerita dan Membuat Opini Tidak Benar
![]() |
Kuasa hukum Kades Kandangan dan Kadus Balekambang saat gelar konfrensi pers terkait pembayaran ganti rugi bu Jumirah. (Foto : Andi Saputra/harian7.com). |
UNGARAN | HARIAN7.COM – Polemik dalam pemberitaan tentang kelebihan pembayaran ganti kerugian lahan atau tanah terkena proyek pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta pada 13 Desember 2022 lalu yang terletak di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang kini berbuntut panjang.
Kuasa hukum Kades Kandangan dan Kadus Balekambang, Mohammad Sofyan mengatakan, Bahwa penerima ganti rugi yaitu ibu Jumirah yang berada di Balekambang, Dusun Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang diduga telah mengarang cerita dan membuat opini yang tidak benar dan tendensius yang seolah-seolah ada oknum Kadus telah memalaknya.
“Bahkan dengan tanpa alas hak dan dasar hukum yang pasti justru menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran terhadap Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang dengan gugatan yang tidak masuk akal dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya, kepada media, Senin (17/4).
Menurutnya, Atas tindakan yang dilakukannya dengan mendasarkan data dan fakta agar publik luas tidak terhasut dengan cerita bohong yang dilontarkannya.
“Selaku pemilik lahan di atas nama lahan seluas 3.433 M2 beserta bangunan dan tanaman di atasnya di mana Bu jumira ini juga mewakili beberapa keluarga besarnya kemudian dari lahan itu menurut perhitungan awal September 2022 telah menerima ganti rugi senilai Rp 4.447.428.000 Miliar,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2023 lalu dan kemudian telah menerbitkan surat tertanggal 27 Desember 2022. sehingga beberapa hari kemudian tanggal 13 sampai ke tanggal 27 Desember kelebihan bayar yang tadi sebelumnya saudara jumirah itu menerima ganti rugi sebesar Rp 4.447.428.000 Miliar.
“Telah dilakukan perbaikan menjadi Rp 3.545.26 Miliar sehingga menurut perhitungan tersebut terjadi selisih kelebihan bayar sebesar 902.400.000. Kelebihan bayar maka PPK pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta Bawen seksi 2 kemudian menerbitkan surat tertanggal 6 Januari 2023,” ucapnya.
Kepala Desa Kandangan, Paryanto menuturkan, Dari fakta-fakta di lapangan itu ternyata tidak benar. Tanaman pucung wira pohon jati sebanyak 2.398 batang itu memang mengalami kelebihan bayar karena diakibatkan oleh salah tafsir.
“Itu yang semula dihargai Rp50.000 ternyata di salah tafsirkan menjadi diharga Rp 400.000 di situ muncul kelebihan bayar Rp 350.000 dikalikan 2.398 batang di sini muncul sebanyak 92 juta,” ujarnya.
Menurutnya, Bahwa apa yang disampaikan selama ini setelah ditelusuri beberapa hari dan mengklarifikasi tingkat kebenaran berita tersebut karena selama ini menurut keluarga Bu Jumirah terkait pemberitaan yang berkembang bahwa pak kadus memeras, mengintimidasi bahkan sampai menggedor-gedor pintu sampai rusak semuanya tidak benar.
Dia menuturkan, Selama ini pemberitaan yang berkembang bahwa uangnya sudah dibagi ada pemerasan itu ternyata dari pihak keluarga itu tidak benar. Menurut dari pandangan keluarga memang dia tidak mau mengembalikan kelebihan bayar yang berjumlah diterimanya.
“Dari keluarga sampai ahli waris ini tadi menyampaikan bahwa tanah itu adalah tanah milik keluarga tidak ingin karena itu tanah waris ini adalah tidak ingin menimbulkan maksiat atau menimbulkan sengketa di dari pihak keluarga itu menginginkan Bahwa masalah ini segera terselesaikan,”ucapnya.
Dia menambahkan, Akan tetapi pada kenyataannya ahli waris itu menyatakan hanya menerima ganti rugi tanah pembagian dari ganti rugi tanah yang berkaitan dengan ganti rugi tanaman itu tidak ada yang menerima kecuali yang menggarap.
“Itu memang menerima tetapi menerimanya pun tidak sebanding dengan uang ganti rugi yang diterima karena di dalam hasil perhitungan tidak ada keuntungan,” ujarnya.
Sementara itu dari perwakilan keluarga, Ibu Yamini menyatakan, Ada informasi tanah juga masih ada sisa ya sebenarnya masih ada sisa seperti tanaman, yang tanah itu kan seharusnya dapat full ini malah dikasih tidak full yang sesuai diharapkan.
“Saya tidak demo, tidak protes, tidak minta lagi ya itu aja ngasih saya sama dilempar sambil manggil-manggil dan dia tidak sopan caranya ngasih,”jelasnya.
Dia menambahkan, Sampai anak saya tidak rela, kok ibu saya sampai dimaki-maki seperti itu dan sewaktu habis bayaran tol tidak pernah keluar sama sekali duitnya.
“Saya juga sampai malu sama tetangga beberapa kali ditanya terkait itu dan keluarga lainnya juga menanyakan hal serupa,” pungkasnya. (Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan