HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pelanggar Prokes Di Cilacap Harus Ditindaklanjuti Dan Diberi Sanksi, Ini Kata Anggota DPRD Dari Partai Nasdem

Pewarta : Tim

Editor    : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Dugaan Kasus pelanggaran
Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Karangpakis,
Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, dan Sekolah SMP Negeri 2 Cilacap hingga
kini belum ditindaklanjuti baik oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 maupun APH.

 

Pelanggaran Prokes Kades Karangpakis yakni saat
mengumpulkan warga di Balai Desa untuk mengklarifikasi Kadus V Dusun
Karangjati, Iksanudin pada Senin, (28/05/2021). Sedangkan pelanggaran Prokes di
SMP Negeri 2 Cilacap saat mengumpulkan lebih dari 20 orang guru saat kegiatan
workshop Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Rabu (30/06/2021).

 

Kades maupun pihak SMP Negeri 2 Cilacap mengadakan
kegiatan dengan mengumpulkan orang setelah ada Surat Edaran dari Sekretaris
Daerah (Sekda) Cilacap Nomor 003.1/040701/70 tentang Antisipasi Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap. Dalam Surat Edaran tersebut mulai diberlakukan
Antisipasi tanggal 24 Juni 2021.

 

Selain itu, juga sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar
Protokol Kesehatan. Dengan adanya Surat Edaran dari Sekda dan Pergub, maka
masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang
untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Cilacap yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
NasDem, Cahyo Sasongko, SE menanggapi hal tersebut harus ditindaklanjuti karena
saat ini Kabupaten Cilacap sudah masuk zona merah terkait Covid-19.

 

“Ini harus segera ditindaklanjuti baik oleh Tim Gugus
Covid-19 maupun APH Cilacap, karena hal tersebut dapat menambah angka Covid-19
di Kabupaten Cilacap dengan varian baru,” katanya, Kamis (01/07/2021).

 

Menurutnya, tidak hanya himbaun saja karena ini
menyangkut nyawa masyarakat Cilacap, namun harus ada sanksi sesuai dengan Surat
Edaran dari Sekda dan Pergub tersebut.

 

“Status zona merah pandemi Covid-19 di Cilacap membuat
kegiatan kemasyarakat di semua sektor 
terbatas. Saya meminta semua kader NasDem di semua tingkatan menjaga
kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan,” himbau Cahyo.

 

Lebih lanjut Cahyo mengatakan NasDem siap menjadi
relawan penanggulangan merebaknya Covid-19 dan bersinergi dengan Pemerintah
Kabupaten Cilacap .

 

“Kita (NasDem) mengimbau kepada Pemkab Cilacap  untuk mengoptimalkan dan mempersiapkan
jajaranya dalam memutus rantai Covid-19. NasDem siap sebagai relawan dalam
membantu pemerintah agar tidak berstatus zona merah,” tegasnya.

 

Berdasar data, imbuh Cahyo Kabupaten Cilacap menduduki
rangking 1 di Jawa Tengah. Tercatat 2.391 berstatus terkonfirmasi positif
Covid-19,  dan menjadi zona merah atau
berisiko tinggi. Covid-19 ini jangan dianggap remeh dan jangan dibiarkan serta
harus ada sinergisitas antara pemerintah dan masyarakat.

 

“Pemerintah dan masyarakat harus berani menolak semua
kegiatan yang mengundang kerumunan yang melibatkan banyak orang, dan segera
memberi sinyal kepada masyarakat secara sigap dalam menyikapi status
Covid-19  dengan memasang slogan
bertuliskan ‘Patuhi Protokol Kesehatan,” pungkas Cahyo. (*)

 

 

 

  

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!