HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pelaku Pencuri Kabel Power Di Cilacap Diringkus Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Pencurian Kabel Power di PT Lautan Sakti Jaya jl Lingkar Selatan Kelurahan Tegal Kamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap terungkap. 2 tersangka berhasil di tangkap. 

“Dari hasil penyidikan, akhirnya kami berhasil meringkus tersangka, Kabel power warna hitam SUPREME CABLE CU/CV/PVC/Type/NYY milik PT Lautan Sakti Jaya” kata Plt Kapolresta Cilacap  AKBP Eko Widiantoro S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim, di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:  Ridwan Hisjam: Insha Allah Golkar Ikut Mengantarkan Indonesia Menjadi Negara Maju Adil Makmur Dan Sejahtera

Ia mengatakan ada 2 tersangka yang berhasil diamankan, beserta barang bukti. Yakni tersangka AS (17) warga kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, dan TYW (27) warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. 

“Modus operasi pelaku, AS masuk ke dalam gudang pabrik dengan cara memanjat tembok yang tidak tercover oleh pantauan CCTV, Security, dan tanpa adanya lampu (gelap),” kemudian pelaku naik ke lantai 2 menuju area penyimpanan kabel dan mengeluarkan kabel tersebut melalui jendela yang ada di area tersebut,” ungkapnya. 

Sedangkan TYW, lanjut Gurbacov membantu AS untuk menggulung dan menyembunyikan kabel hasil curian tersebut di dalam semak-semak di belakang area gudang/TKP. 

Baca Juga:  Hadapi Grand Final, 30 Duta wisata Kabupaten Magelang Lakukan ( Makrab )

Lebih lanjut Gurbacov mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam yang berisikan rekaman CCTV, 1 (satu) potong jaket jumper kain warna lorek hitam putih, 1 (satu) potong celana kolor pendek warna merah bata kombinasi warna biru dongker strip putih, serta Kabel power warna hitam SUPREME CABLE CU/CV/PVC/Type/NYY, ukuran 1X 300 mm2 panjang 26 meter seharga Rp.13 juta.

Baca Juga:  Kecelakaan di Blotongan, Pasutri Tewas, Begini Kronologinya

“Akibat perbuatanya kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP huruf 3e, 4e, 5e yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling tujuh tahun,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!