Pasutri Pengedar Sabu di Semampir Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama
Laporan: Iswahyudi | Editor: Wahyu Widodo
SURABAYA | HARIAN7.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Semampir. Dalam operasi pada Jumat (13/12), pasangan suami istri, AA (41) dan RR (35), warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu seberat total 3,811 gram.
Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. “Penggerebekan dilakukan pukul 23.30 WIB. Kami menemukan 20 bungkus sabu, alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel,” ujarnya, Sabtu (11/1).
Pasutri sebagai Pengedar dan Pengguna
Interogasi mengungkap bahwa sabu diperoleh dari M alias UN, yang kini buron. Barang haram tersebut akan dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. AA mengakui sudah dua kali menerima sabu dari M, dan keuntungan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pemasok Diburu, Peran Masyarakat Ditekankan
Polisi menegaskan akan terus mengejar M dan membongkar jaringan ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar bersama-sama memerangi narkoba,” pungkas AKBP Miftah.(*)
Tinggalkan Balasan