Pasca Penangkapan Letkol AS, Mayor Laut (PM) Sarji Wardoyo: “Itu sudah menjadi tanggung jawab kami, karena yang bersangkutan berada di Wilayah Hukum Denpomal Lanal Semarang”
![]() |
Istimewa. |
Laporan: Shodiq
UNGARAN,harian7.com – Pasca penangkapan AS seorang oknum anggota TNI berpangkat Letkol karena tidak masuk dinas kurang lebih 3 bulan atau desertir, Dandenpomal Lanal Semarang, Mayor Laut (PM) Sarji Wardoyo menyampaikan bahwa itu sudah menjadi tanggung jawabnya.
Dikatakanya, Letkol AS tidak masuk dinas terhitung sejak 9 april 2022.”Saya diminta untuk pendampingan dari Puspom TNI berkaitan dengan desertir inisial AS yang diduga pelarianya diwilayah hukum Denpom Lanal Semarang,”katanya kepada harian7.com, Kamis (9/6/2022).
Diungkapkanya, selaku Dandenpomal lanal Semarang, sudah menjadi tanggung jawannya dalam penegakan hukum , penegakan disiplin dan tata tertib militer prajurit TNI AL yang berada diwilayah hukum Denpom Lanal Semarang.
“Jadi wilayah Denpom Lanal Semarang, itu meliputi Kabupaten Kendal ,Batang, Semarang , Demak, Kudus, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Grobogan, Blora , Magelang, Kota Magelang, Semarang dan Salatiga,”pungkasnya.
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan