Pasca Kecelakaan di Tol Permai KM 500 Yang Menewaskan Mantan Pelari Nasional, Kini Pihak Keluarga Tuntut Keadilan Lantaran Tidak Ada Itikad Baik Dari Sang Sopir
Laporan: Bang Nur
UNGARAN, harian7.com – Pasca peristiwa kecelakaan lalulintas di Jalan Tol Permai KM 500 Pekanbaru-Riau pada Sabtu (23/4/2022) lalu yang menewaskan Suryati Marija mantan pelari nasional, kini pihak Keluarga menuntut keadilan dalam kejadian tersebut.
Dalam insiden tersebut, kakak Suryati, Sutriyono meminta agar sopir Mitsubishi Pajero BK 1244 QD bernama Ahmad diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ahmad ini adalah sopir insidentil yang sering bekerja untuk keluarga Suryati,” kata kakak kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Desa Gunungtumpeng Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, Kamis (12/5/2022).
Dijelaskan Sutriyono, saat kecelakaan terjadi, keluarga Suryati dalam perjalanan untuk mudik ke rumah orangtuanya di Desa Gunungtumpeng.
“Dalam perjalanan, setibanya di lokasi, mengalami kecelakaan tabrakan dengan truk nomor polisi BA 8354 GS. Adik saya menjadi satu-satunya korban meninggal, penumpang lain luka-luka,”jelasnya.
Sutriyono menegaskan, kami dari pihak keluarga Suryati mengambil langkah lantaran tidak ada itikad baik dari Ahmad.
“Saat pemakaman dia (Ahmad) tidak hadir, sampai saat ini juga tak ada komunikasi atau permintaan maaf. Padahal sekarang momentum Lebaran yang sangat baik untuk saling memaafkan,”terangnya.
Sutriyono mengungkapkan sebenarnya keluarga berharap jenazah Suryati dimakamkan di kampung halamannya. Namun karena putus komunikasi dan terlambat saat akan penerbangan, akhirnya dimakamkan di Medan.
“Kami sangat berduka, apalagi harapannya kami bisa merawat makam Suryati. Apalagi segala sesuatu sudah disiapkan,” paparnya.
Sementara Kuasa hukum keluarga Suryati, Mohammad Sofyan mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat ke Kapolres dan Kasat Lantas Polres Siak untuk kejelasan kasus kecelakaan tersebut.
“Ini untuk kepastian hukum, karena kita tahu kelalaian dalam mengendarai mobil yang mengakibatkan kecelakaan, bahkan sampai ada korban jiwa, ada implikasi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,”tandasnya.
Sofyan mencontohkan kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya. Sopir dalam peristiwa tersebut, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara.
“Tentu ini ada pemeriksaan dari kepolisian, sehingga kami selaku kuasa hukum dari keluarga meminta kepastian dan informasi terkait perkembangan kasus ini,” paparnya.
Ditambahkan Sofyan, Suryati adalah pelari legendaris dengan segudang prestasi. Saat masa jayanya, dia berulang kali menyabet emas untuk lari jarak jauh 5.000 meter, 10.000 meter, dan marathon. Suryati juga pernah menyabet emas Sea Games.(*)
Tinggalkan Balasan