HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Grobogan Ditangkap, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Laporan: Awang W

GROBOGAN | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pasangan kekasih yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Bayi tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga dalam kantong plastik hitam pada Kamis (19/9/2024).

Kapolres Grobogan AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Selasa (24/9/2024), menyampaikan bahwa pelaku pembuangan bayi adalah pasangan kekasih, yaitu K (21), seorang pria asal Todanan, Blora, dan S (22), wanita asal Ngawen, Blora. Keduanya ditangkap di Kabupaten Pati pada Sabtu (21/9/2024).

Menurut keterangan, bayi tersebut dilahirkan di sebuah klinik di Pati pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada malam harinya, pasangan tersebut membawa bayi ke lokasi penemuan dan meninggalkannya di dalam kantong plastik hitam yang terikat.

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Utomo Putra, yang kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada Kepala Desa Tambakselo, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Bayi itu dibawa ke RSUD Purwodadi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!