HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pamitnya Sih Cuti, Tapi Oknum Guru Ini Justru Kebablasan Mangkir Sampai Berbulan-bulan, Enak Ya.. Jadi PNS?

Ilustrasi.(Istimewa).

Laporan: Indra W

Editor: Budi Santoso/Salsabiila

KEDIRI,harian7.com – PA Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Kediri dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Pasalnya dirinya mangkir alias tidak masuk kerja hingga berbulan bulan.

Dari penelusuran yang dihimpun harian7.com, diketahui PA meninggalkan sekolah tempat ia mengajar sejak Kamis (27/05/2021) hingga Kamis (12/08/2021). Sementara pada surat permohonan cuti yang diajukan PA untuk permohonan ijin tidak masuk kerja dengan alasan ada hajatan pernikahan tertera selama satu Minggu tertulis mulai tanggal 12 Juli hingga 21 Juli 2021. 

Baca Juga:  Mulai Hari ini Polres Salatiga Gelar Operasi Zebra, Masyarakat Diminta Patuhi Prokes dan Tertib Berlalu Lintas

Menurut IW, Humas SMKN tersebut membenarkan bahwa guru PNS berinisial PA ijin meninggalkan sekolah dengan alasan melangsungkan pernikahan di Sumatra sejak 27 Mei 2021 hingga 12 Agustus 2021.

“Yang saya tahu, kalau absensi untuk kewajiban pembelajaran itu kebetulan ada mekanisme WFH (work from home) karena pandemi bersamaan dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat sampai hari ini absensi memang bisa dilakukan di rumah atau di Sumatra tempat dia menikah,” kata IW saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

IW menambahkan, terkait dengan tugas yang bersangkutan sejak masuk pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 tetap menjalankan sebagaimana kewajibannya karena memang masih dimungkinkan ketika masih disana itu masih bisa memberikan pembelajaran melalui aplikasi Moodle.

Baca Juga:  Jaga Sinergitas, 38 Wartawan Pokja Kabupaten Semarang Ikuti Silaturrohmi yang Digelar Polres Semarang, Kapolres Sebut Pentingnya Peran Media dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah

“Jadi dia tetap menjalankan tugasnya walaupun jauh disana melalui aplikasi Moodle tersebut, kalau absensi kan melalui aplikasi E-Presensi Provinsi Jawa Timur itu secara online, artinya tetap bisa memenuhi tanggung jawabnya,” imbuh IW.

Sementara HS PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Sekolah (KS) SMKN tersebut mengatakan kebetulan PA hanya mendapatkan tugas sebagai guru, jadi hanya mengajar, dan tidak ada tugas tambahan.

“Selama ini kan pelajaran masih daring, sehingga selama durasi itu, belum ada kepentingan bertemu fisik dengan PA. Lain dengan guru yang mendapatkan tugas tambahan yang sewaktu-waktu dibutuhkan,” ungkap HS, Senin (30/08/2021).

Baca Juga:  Bidang Kemahasiswaan USM Rilis Buku "Jejak Prestasi dan Inovasi Mahasiswa Tahun 2023"

HS menambahkan, karena situasi pandemi intinya kami mengikuti aturan yang berlaku, dan setelah saya cek untuk tugas PA secara daring sudah dilaksanakan.

“Konteksnya kan masih menyesuaikan dengan situasi, jadi ya tidak ada masalah,” kata HS.

HS menjelaskan dengan digunakannya aplikasi Moodle pada setiap pembelajaran yang berlaku di sekolah tersebut.”Kalau ada kesalahan ini, kita tidak tahu cara menyikapi seperti apa, toh kan tiap hari dia masih bisa bertugas sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan Sumiarso Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Kabupaten/Kota Kediri belum bisa dikonfirmasi karena masih isoman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!