HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Ops Patuh Candi 2022, Polres Semarang Berikan Sosialisasi Pemahaman Pada Masyarakat Tujuan Operasi

Polres Semarang saat memberikan sosialisasi pemahaman kepada pengendara motor. 


UNGARAN, harian7.com – Kegaiatan Ops Patuh Candi 2022 yang digelar selama 14 Hari dimulai dari tanggal 13 Juni 2022 hingga 23 Juni 2022 dilaksanakan Jajaran Polres Semarang dengan melakukan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Semarang. 

Sosialisasi dilaksanakan kepada Pengunjung Kantor Pelayanan Kepolisian, pengemudi angkutan umum, hingga pedagang di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Semarang. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH, disela pengecekan apel pagi personel Polres Semarang di lapangan apel Mapolres Semarang, Rabu (15/06/2022). 

Baca Juga:  Berkendara Saat Hujan Deras, Polda Jateng : ini Tips nya Agar Tetap Aman Berkendara

“Kami sampaikan kepada anggota dilapangan, berikan pemahaman kepada masyarakat dengan humanis tentang kegiatan Ops Patuh Candi 2022. Dikandung maksud agar masyarakat paham dan mengerti betul tentang keselamatan berkendara maupun fatalitas kecelakaan apabila ditemukannya pelanggaran di lapangan.” 

Adapun 7 sasaran prioritas kegiatan Ops Patuh Candi 2022 antara lain :

1. Pengemudi kendaraan yang menggunakan Ponsel saat berkendara.

Baca Juga:  Kapolda Jateng: Pastikan Pelayanan Publik Bebas dari Pungli dan Calo, Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum

2. Pengemudi/Pengendara dibawah umur.

3. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (Satu).

4. Pengendara Sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI dan Pengemudi mobil tidak menggunakan Safety Belt.

5. Pengemudi/Pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengkonsumsi Alkohol.

6. Berkendara melawan arus.

7. Melebihi batas kecepatan. 

Di kesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan C. SIK, MH. Mengatakan bahwa disamping 7 sasaran prioritas Ops Patuh Candi 2022, jajaran Sat Lantas Polres Semarang juga melakukan penindakan Kelengkapan kendaraan secara administrasi maupun secara fisik dari kendaraan tersebut serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan Fatalitas kecelakaan. 

Baca Juga:  Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 11 PJU di Jajaran Polda Jateng

” Selain 7 prioritas sasaran Ops Patuh Candi 2022, kendaraan yang tidak sesuai standart spesifikasi seperti penggunaan kenalpot brong, Ban cacing/ukuran kecil, spion, lampu utama, lampu sein, lampu rem, speedometer hingga salah salah satunya apabila kendaraan roda 4 atau lebih yang berhenti tidak dalam kondisi darurat pada lokasi yang sekiranya membahayakan pengguna jalan.” Tegas AKP Dwi Himawan.

Kontributor : Arie Budi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!