HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Operasi Yustisi di Jalan Murwadi Salatiga, 57 Orang Melanggar Dikenakan Sanksi

Masyarakat melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi menyapu.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Polres Salatiga bersama TNI dan Pemerintah Kota Salatiga menggelar Operasi Yustisi, di Kawasan Jalan Muwardi No. 60, tepatnya depan Kantor Kelurahan Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, Senin (21/9/2020).

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS melalui Kasubbag Humas AKP Imam Djoko Lelono SH mengatakan, Polres Salatiga bersinergitas dengan TNI dan dinas terkait Pemkot Salatiga melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penanganan Covid-19.

“Kepada masyarakat kita menyampaikan himbauan serta pendisiplinan  tentang pentingnya protokol kesehatan di wilayah Kota Salatiga, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,”tutur AKP Djoko kepada harian7.com.

Baca Juga:  Polda Jateng Kabulkan Permintaan Penangguhan Penahanan Terhadap Mahasiswa Penghina Presiden Melalui Medsos

Dijelaskan AKP Djoko, penindakan stasioner TNI/POLRI dan dinas terkait Kota Salatiga melaksanakan Operasi Yustisi serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan khususnya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Dalam Operasi Yustisi ini dalam rangka mendisiplinkan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pada era Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka untuk mencegah tertularnya virus corona dengan cara yang telah di atur dalam INPRES No.6 Tahun 2020 dan PERWALI No. 17 tahun 2020,”jelasnya.

Baca Juga:  Keren, Desa Kelet Dicanangkan Sebagai Desa Cantik

Selain itu, kita juga memberikan pemahaman tentang hal Adaptasi Kebiasaan Baru kepada masyarakat, supaya kegiatan ekonomi berjalan dan protokoler kesehatan tetap dilaksanakan serta memberikan himbuan kepada pelaku usaha  agar SOP protokol Covid 19 dan prosedur lainnya senantiasa ditaati,karena Kesehatan adalah utama dan pemulihan Ekonomi juga prioritas.

“Kepada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan kita memberikan teguran serta sanksi kegiatan sosial dan mencatat Identitas warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker,”tambah AKP Djoko.

Diuraikan AKP Djoko, adapun hasil yang dicapai dalam operasi yustisi diantaranya, membagikan masker sebanyak 50 dan tindakan yang diambil dalam pelaksanaan kegiatan yakni jumlah teguran fisik kepada 29 Pelanggar dengan dikenakan sanksi push up. 

Baca Juga:  Polresta Magelang Dukung Kegiatan Donor Darah

Sedangkan  sanksi sosial yang dikenakan,  25 orang melanggar diganjar untuk menyapu, 1 orang mengucapkan Pancasila dan 2 orang menyanyikan lagu kebangsaan.

“Edukasi dan sosialisasi telah mengena sasaran ke masyarakat langsung.”

“Semoga operasi yustisi sinergitas ini dapat menjalin soliditas antara TNI/Polri dan Instansi dinas terkait di Kota Salatiga, untuk sama-sama mencegah meluasnya wabah Covid-19 khususnya di Kota Salatiga,”pungkas AKP Djoko.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!