HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Operasi Sikat Jaran 2022, Polres Kudus Ungkap Empat Kasus dan Ringkus Tiga Tersangka

Polres Kudus saat menggelar konferensi pers.

KUDUS,harian7.com – Operasi Sikat Jaran 2022, Polres Kudus berhasil mengungkap  empat kasus tindak pidana pencurian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2022. 

Kegiatan operasi yang dilaksanakan selama 20 hari tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Hasil pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar terpusat di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, dimana digelar hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2022 dari jajaran Eks Wil Pati yaitu Polres Pati, Polres Kudus, Polres Jepara, Polres Grobogan, Polres Rembang dan Polres Blora. 

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, Polres Kudus berhasil mengamankan 3 tersangka dari 4 kasus pidana pencurian dengan pemberatan masing-masing RF (20) warga Kecamatan Bae Kudus dan IA (39) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. 

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru 2019 Pasokan 9 Bahan Pokok Dalam Kondisi Aman

“Dua tersangka merupakan pelaku dua kasus tindak pidana yang merupakan target operasi (TO). Selain itu, MS (33) warga Kecamatan Jati, Kudus terlibat dalam kasus tindak pidana di dua TKP,”katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan pelaku dua kasus non target operasi (Non TO) yang berhasil diungkap Polres Kudus. 

Dari para tersangka diamankan Dua sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan. Masing-masing Honda Revo, Honda Beat Street , Honda Vario yang sudah dibongkar menjadi beberapa bagian, HP merk Samsung dan 18 tabung gas 3 kg. 

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 9,1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Extasi

“Selain sepeda motor dan tabung gas diamankan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mencuri yaitu palu, tang, obeng dan kunci duplikat. Diamankan pula sebagai barang bukti berupa surat kepemilikan sepeda motor dari para korban,”jelas Kapolres.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu Rumah Sakit di Kudus tergolong modus baru, yakni pelaku mengincar motor di parkiran dan mengelabui petugas parkir dengan berpura-pura kehilangan karcis parkir. 

Baca Juga:  Kasus Pencabulan di Batang, Polisi Ungkap Belasan Santriwati

“Jadi pelaku ini sebelumnya sudah mengincar motor di parkiran. Saat melancarkan aksinya, pelaku ini pura-pura kehilangan karcis parkir,” jelasnya. 

Ia mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, jangan ragu dan segera untuk melaporkan kepada Polri melalui kantor kepolisian terdekat. Setiap perkara yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polri. 

Selain itu, katanya masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan atau menaruh kendaraan atau barang berharga, gunakan kunci ganda atau alat pengaman lainnya guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Pada kesempatan tersebut, para Kapolres Kudus dan Kapolres jajaran Eks Wil Pati secara simbolis menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.(Sim/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!