HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Operasi Penertiban Polresta Malang Kota, 99 Motor Ditilang dalam Enam Hari

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MALANG | HARIAN7.COM – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, Polresta Malang Kota menggelar operasi penertiban yang intensif selama enam hari, dari tanggal 05 hingga 19 Juni 2024. Operasi ini berhasil mengamankan 99 motor yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.

Operasi yang difokuskan pada dua jenis pelanggaran utama ini, yaitu balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota. Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, mengungkapkan bahwa operasi dilakukan secara tentatif, baik siang, sore, maupun malam hari.

Baca Juga:  Sabtu Ceria, Warga Binaan Rutan Salatiga Bertemu Keluarga

“Satlantas secara intens melakukan operasi penindakan, dalam kurun waktu enam hari ini mengamankan 99 motor yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Ipda Yudi pada Jumat, (20/06).

Semua kendaraan yang melanggar saat ini diamankan di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota. Penindakan meliputi pengecekan kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, dan surat-surat kepemilikan kendaraan.

Ipda Yudi menjelaskan lebih lanjut bahwa pelanggaran yang ditindak antara lain adalah kelengkapan kendaraan seperti spion, roda, dan knalpot yang tidak sesuai standar. “Kami juga mengamankan kendaraan yang menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain,” tambahnya.

Baca Juga:  Pembangunan Kios Dilahan Milik PT KAI di Depan Pasar Bringin Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Begini Jelasnya?

Untuk kelengkapan pengendara, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak menggunakan helm serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

“Sesuai amanah Bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bagi pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka akan dilakukan penahanan kendaraan lebih lama,” tegas Ipda Yudi.

Baca Juga:  Berkah Natal 2020, Delapan Narapidana Rutan Kelas II B Salatiga Terima Remisi Khusus

Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu.

Polresta Malang Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!