Operasi Patuh Jaya 2022, STNK dan Pelat Nomor Khusus akan Dicabut Bagi Pengendara Arogan
JAKARTA,harian7.com – Polisi akan melakukan penindakan kepada
pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022. Dirlantas Polda
Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tersebut
adalah upaya agar Jakarta lebih tertib. “Kalau kami tidak melakukan penegakan
hukum di situ, nanti rambu-rambu itu tidak ada wibawanya dan tidak dipatuhi
oleh masyarakat,” jelasnya, Senin (13/6/22).
Dirlantas juga mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan
kepada pemilik pelat-pelat khusus yang melakukan pelanggaran. “Kami akan
melaksanakan penekanan khusus terhadap pelat-pelat khusus dalam razia ini,”
jelasnya.
Pemilik pelat-pelat khusus yang melakukan pelanggaran akan
dikenakan penindakan pencabutan STNK dan nomor kendaraannya. “Bahkan tidak
menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus, misalnya RHS dan menggunakan
rotator namun melakukan pelanggaran, maka STNK dan pelat nomornya kami cabut,”
terang Dirlantas.
Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa
penindakan tersebut dilakukan karena keluhan masyarakat akibat arogansi para
pemilik pelat-pelat khusus “(Penindakan) Ini untuk menjawab keluhan dari warga
masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat
khusus yang sering menggunakan rotator, padahal tidak berhak, dan kalau anggota
kami menemukan itu di jalan, mohon maaf, kami akan cabut pelat dan STNK-nya dan
kami tindak.” Jelas Dirlantas.(Yuan)
Tinggalkan Balasan