HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Operasi Antik Candi 2021, Satnarkoba Polres Semarang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Polres Semarang saat menggelar konferensi Pers.

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com – Dalam Konferensi Pers yang di gelar di halaman Apel Polres Semarang, kali ini Kapolres Semarang menjelaskan pengungkapan Kasus Narkoba di wilayah Kab. Semarang, Jumat (9/4/2021).

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini bermula dari Operasi Antik Candi 2021 oleh anggota Polres Semarang dalam hal ini Satuan Narkoba.

” Penangkapan tersangka bermula dari Operasi Antik Candi yang di lakukan anggota Kami dan itupun tempat para pelaku di ringkus berbeda – beda namun masih wilayah Kabupaten Semarang,” jelas kapolres.

Baca Juga:  Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur, Kini Dia Meringkuk Dikantor Polisi

” Adapun tersangka yang di amankan berjumlah 11 (sebelas) orang dan barang bukti berupa Sabu, ganja maupun Tembakau Gorila,”terang AKBP Ari.

Dijelaskan bahwa kesebelas tersangka di tangkap di tempat maupun waktu yang berbeda. Adapun penangkapan 4 (empat) tersangka dari hasil Target Operasi (TO) dan 5 (lima) tersangka lainnya dari hasil pengembangan dilapangan.

Tersangka SP diamankan pada Kamis (18/3) di halaman Alfamart Sikunir Bergas dengan barang bukti sabu seberat 1,26 gram, J diamankan pada Jumat (19/3) di depan kantor BPR Nusamba Cepiring Ambarawa dengan barang bukti Sabu seberat 1,05 gram, JR diamankan pada Senin (22/3) didepan Kantor JNE Gembongan Bergas dengan barang bukti Sabu seberat 1,26 gram, MTR diamankan pada Selasa (23/3) didepan Masjid Besar Mujahidin Ambarawa dengan barang bukti Ganja seberat 6,07 gram, MDA dan MAY  diamankan pada Jumat (26/3) di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Senggrong Bringin.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Seorang Wanita, SM: Ini Terpaksa Karena Himpitan Ekonomi

Sedangkan Tersangka TIM dan RV diamankan pada Senin (15/3) di halaman Hotel Tri Buana 1 Bandungan dengan barang bukti Sabu seberat 0,01176 gram, Rabu (17/3) KZA juga di amankan ditempat yang sama selang dua hari dengan barang bukti Sabu seberat 0,30 gram, sedangkan ditempat yang berbeda AS dan SI diamankan di SPBU Diponegoro Ungaran (depan PT. Ungaran Sari Garmen) dengan barang bukti Sabu seberat 0,28 gram.

Baca Juga:  Saling Tantang Di Medsos Berujung Maut, Begini Kronologinya

” Dalam hal ini kami masih mengembangkan kasus ini apakah dari Tersangka ini ada keterkaitan maupun peredarannya kemana,” jelasnya.

” Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 Tahun dan denda 1 miliar rupiah,”imbuh AKBP Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!