HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Oknum Debt Collector Pemeras & Penganiaya Diringkus Satreskrim Polrestabes Banyumas

Pewarta : Saelan
Editor     : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penganiayaan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Senin (15/11). 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, (12/11/2021) lalu di pinggir jalan di depan sebuah rumah makan yang terletak di Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. 

Para pelaku yakni KRT (33) warga Kecamatan Sokaraja, AK (37) warga Kecamatan Ajibarang, HP (35) dan OK (34) warga Kecamatan Karanglewas, merupakan DC (Debt Collector) di sebuah perusahaan. 

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Rahmat (44) korban, warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Mereka berupaya mengambil atau menguasai satu unit kendaraan yang sedang dikuasai oleh korban secara paksa tidak sesuai dengan prosedur serta mekanisme eksekusi yang benar. Namun dilakukan dengan cara memaksa dan melakukan kekerasan baik terhadap orang maupun terhadap barang.

Baca Juga:  Hadir di SMA Taruna Nusantara sebagai Alumni, Menteri AHY Motivasi Siswa untuk Menjadi Generasi yang Optimis dan Berkarakter

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T, S.I.K, menyampaikan, bahwa pada hari dimana peristiwa tersebut terjadi, para terduga pelaku yaitu KRT beserta tiga orang terduga pelaku lainnya berupaya mengambil atau ingin menguasai mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport yang sedang dikuasai oleh pelapor Rahmat. 

“Para terduga pelaku melakukannya dengan cara paksaan yaitu menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan kaca depan kanan mobil tersebut pecah terkena pukulan senjata tajam sejenis golok Thailand yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku, sehingga mengakibatkan tangan kanan supir mengalami luka lecet akibat terkena pecahan kaca tersebut,” katanya. 

Baca Juga:  Sahkan 5 Raperda, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Terkait RSUD

Kompol Berry menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penyidikan. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan serta gelar perkara, KRT, AK, HP dan OK ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Hitam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna Merah yang digunakan tersangka sebagai sarana, surat-surat dan dokumen, kaos warna hitam milik korban Ilyas (sopir) dan satu buah senjata tajam sejenis golok Thailand kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga:  S3 Ajak Masyarakat Kota Depok Ikut Senam Sehat Ala Relawan

“Para tersangka terancam dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain dan atau penganiayaan terhadap barang atau orang secara bersama sama dengan ancaman pidana maksimal 9 ( sembilan) tahun penjara,” pungkas Kompol Berry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!