HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Nyambi Jual Pipa Gading, Pedagang Sepatu Dicokok Polisi

BANDAR LAMPUNG | HARIAN7.COM – Siapa sangka, di balik etalase toko sepatu miliknya, FS (42), warga Bandar Lampung, ternyata menyimpan bisnis haram yang menggiurkan. Bukan jualan sandal atau sneakers impor, melainkan pipa rokok berbahan gading gajah!

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Bekuk Enam Pelaku Begal

Polisi mencium aroma ilegal dari usaha sampingan FS setelah menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitasnya. Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung pun bergerak cepat. Jumat (7/3/2025), penyelidikan dilakukan secara cerdik—polisi menyamar sebagai pembeli dan mendekati FS untuk “bertransaksi.” Begitu pancingan diterima, jebakan pun mengunci. FS tak berkutik saat polisi menggerebek tokonya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Tanjung Karang Barat.

Baca Juga:  RASA NUSANTARA: Sajian Legendaris, Cita Rasa Tiada Tara, Tahu Campur Pak Min Yang Tak Lekang oleh Waktu

Dari penggeledahan, petugas menemukan 24 batang pipa gading gajah dengan berbagai ukuran, mulai dari 10 sentimeter hingga 25 sentimeter. Harganya pun bervariasi, dari Rp 1,25 juta hingga Rp 5,75 juta per batang!

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana APBDes, Kades Kesugihan Kidul Digelandang Kejari Cilacap

MULAI DARI HOBI, BERUJUNG PENJARA

Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, mengungkap bahwa FS awalnya hanya seorang pengguna pipa rokok gading gajah. Namun, ia tergiur keuntungan besar dan mulai menjual barang terlarang itu sejak Desember 2024.

Baca Juga:  Sehari Jelang Puasa, Dinas Jamin Stok Sembako Aman,DPRD Salatiga Akan Lakukan Pemantauan Harga Pasar

“Pelaku mendapatkan barangnya dari Pulau Jawa secara online, lalu dijual kembali di Bandar Lampung, baik secara daring maupun langsung di tokonya,” ujar Enrico, Sabtu (8/3/2025).

Kini, FS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga:  Jika Terjadi Gempa Megathrust di Yogyakarta, Kotagede dan Umbulharjo Diprediksi Jadi Wilayah Paling Terdampak

Sepatu boleh laku, tapi kali ini FS harus melangkah ke balik jeruji besi. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas perdagangan ilegal, terutama yang mengancam kelestarian satwa dilindungi.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!