Nekat Langgar Aturan Cuti Masa Nataru, ASN Pemkot Salatiga Bakal Kena Sanksi Berat, Bahkan Mutasi
H Yuliyanto SE MM, Wali Kota Salatiga. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga yang nekat melakukan pelanggaran aturan cuti di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), bakal kena sanksi berat bahkan akan dimutasi. Demikian ditegaskan Walikota Salatiga Yuliyanto.
Diungkapkanya, pemerintah dengan tegas melarang ASN mengambil cuti apalgi pergi keluar daerah selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Jika ada nekat melanggar bahkan secara sembunyi-sembunyi dan kembali ternyata terinfeksi Covid-19, ini harus menjalani karantina serta akan mendapat sanksi tegas,”tandas Yuliyanto.
Yulianto menambahkan, ia meminta kepada seluruh ASN Pemkot Salatiga agar dapat menahan diri dan juga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Utamanya, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk itu, jika nekat melakukan pelanggaran maka hukumannya akan lebih berat.
“Hingga H-1 masa jabatan saya, bisa saja melakukan mutasi jika hal itu memang diperlukan,”ungkap Yuliyanto.
Lebih lanjut dijelaskan Yuliyanto, bahwa pihaknya juga meminta kepada pelaku usaha agar mematuhi dan mentaati Surat Edaran (SE) No.443.1/1104/101.2 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.
“Jika para pelaku usaha melanggar aturan maka sanksi administratif menanntinya. Dan, jika ada pelanggaran berat bisa dilakukan penutupan tempat usahanya,”tegasnya.
Dan terpenting lagi, kata Yuliyanto, dalam merayakan Nataru wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Selain itu, untuk perayaan malam Tahun Baru 2022 ditiadakan. Bahkan, masyarakat juga dilarang melakukan pesta kembang api dan arak-arakan.
“Lebih baik berkumpul bersama keluarga dan ini akan meminimalisasi potensi kerumunan massa. Jangan sampai dalam perayaan Nataru ini muncul klaster baru Covid-19,”himbaunya.(*)
Tinggalkan Balasan