HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Mulai Oktober Tahun Ini, Pelat Nomor RF Tak Lagi Diberlakukan

JAKARTA | HARIAN7.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan penyetopan pelat kendaraan RF akan dimulai pada 10 Oktober 2023. Baik pembuatan baru maupun perpanjangan, tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,”ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23).

Baca Juga:  Pemprov Jateng Segera Buka Posko Pemantauan Pemilu

Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.

Baca Juga:  Serikat Pekerja Cilacap Tolak UU Omnibus Law, Ini Alasannya

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.(Yuan/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!