Muh Haris Desak Pemerintah Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg: Rakyat Jangan Dibebani
Laporan: Muhamad Nuraeni
JAKARTA | HARIAN7.COM – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram (kg) yang terjadi sejak awal Februari 2024 telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Anggota Komisi XII DPR RI, Muh Haris, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan pasokan LPG subsidi tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kelangkaan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2024, mengharuskan masyarakat membeli langsung dari pangkalan resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina. Akibatnya, antrean panjang terjadi di banyak daerah, sementara harga di pasar gelap melonjak tajam.
Muh Haris menyoroti bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan baik, pelaksanaannya kurang mendapat sosialisasi yang memadai. Banyak pengecer yang tidak memahami aturan baru, sehingga distribusi LPG subsidi tersendat dan masyarakat yang biasa membeli dari pengecer mengalami kesulitan.
“Jika memang tidak bisa dibilang langka, mengapa antrean panjang terjadi di berbagai daerah? Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menyulitkan rakyat kecil,” ujar Muh Haris di Gedung Nusantara I DPR RI, Sabtu (3/2/2024) pekan lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi penyaluran LPG 3 kg di Jakarta pada 2024 mencapai 414.134 metrik ton (MT). Namun, pada 2025, kuota justru dikurangi menjadi 407.555 MT, yang dikhawatirkan memperparah kelangkaan.
Muh Haris juga menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa kondisi ini bukan kelangkaan, melainkan pembatasan pembelian. Ia menegaskan bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan LPG subsidi, bahkan beberapa pelaku usaha mikro terpaksa menghentikan produksi karena tidak memiliki stok gas.
Sebagai langkah penyelesaian, Muh Haris mengusulkan empat strategi utama untuk mengatasi permasalahan ini:
1. Menyesuaikan kuota LPG 3 kg dengan kebutuhan masyarakat, terutama rumah tangga miskin dan usaha mikro, agar pengurangan pasokan tidak menimbulkan keresahan.
2. Evaluasi mekanisme distribusi, termasuk kemungkinan alternatif sistem yang lebih fleksibel agar masyarakat tetap mudah mengakses LPG subsidi.
3. Pengawasan harga lebih ketat, guna mencegah spekulasi dan lonjakan harga yang dapat merugikan konsumen.
4. Sosialisasi kebijakan secara masif, agar masyarakat memahami perubahan sistem pembelian LPG 3 kg dan tidak kebingungan dalam mengaksesnya.
Muh Haris menegaskan bahwa DPR akan meminta klarifikasi dari PT Pertamina dan Kementerian ESDM terkait langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani permasalahan ini.
“Kami akan memastikan kebijakan distribusi LPG 3 kg benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan akibat kebijakan yang kurang matang,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dapat segera merespons situasi ini dengan cepat dan tepat. Jika kelangkaan LPG subsidi dibiarkan berlarut-larut, dampaknya bisa sangat luas terhadap ekonomi rumah tangga dan usaha kecil yang sangat bergantung pada bahan bakar ini.(*)
Tinggalkan Balasan