Mosi Tak Percaya Terhadap BPD, Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren Surati Bupati Tulungagung
![]() |
Ketua Aliansi Masyarakat Madani Kahuripan Mohammad Ababililmujaddidyn. |
TULUNGAGUNG, Harian7.com – Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) yang didampingi oleh Aliansi Masyarakat Madani Kahuripan (AM2 Kahuripan) melayangkan surat perihal mosi tidak percaya terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batangsaren Kecamatan Kauman kepada Bupati Tulungagung.
Ketua Aliansi Masyarakat Madani Kahuripan Mohammad Ababililmujaddidyn yang sekaligus Kuasa Hukum masyarakat Desa Batangsaren mengatakan, Mosi tidak percaya terhadap BPD Batangsaren yang dikirimkan ke Bupati Tulungagung beserta dengan tembusan ke Kapolsek Kalangbret, Danramil Kauman dan Kepala Desa Batangsaren.
“Ini kami lakukan karena kami menganggap BPD Desa Batangsaren telah lalai atas kinerjanya dalam hal pengawasan dan tidak bisa mengawasi kinerja Pemdes dengan baik dan layak,” ujarnya, Rabu (11/05).
Menurutnya, Surat mosi tidak percaya terhadap BPD Batangsaren sudah disampaikan ke Bupati Tulungagung yang berisikan permintaan untuk mereshuffle BPD Desa Batangsaren.
“Dengan surat mosi yang kami kirim tersebut, kami berharap Bupati Tulungagung bisa menerima dan !mengabulkan permohonannya. Karena kami menganggap BPD Desa Batangsaren telah gagal dalam mengawasi pemerintahan desa,” jelasnya.
Dia menuturkan, gagalnya pengawasan itu bisa dilihat dari banyaknya perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Batangsaren baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu warga Desa Batangsaren inisial S melalui kuasa hukumnya Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) telah melaporkan Kepala Desa Batangsaren atas dugaan kasus penyelewengan PADesa 2014-2019 kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Pada 11 Maret 2022, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan PADesa 2014-2019 itu, oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tinggal menunggu P21 untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis : Nawang
Editor : Budi Santoso
Tinggalkan Balasan