HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Modus COD, Kinjeng Cabuli Gadis Diladang

Polres Semarang saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com – Muhammad Rizky Nugroho (21) alias Kinjeng, warga Dusun Watububan RT 8 RW 2 Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang, lantaran mecabuli RS (17) warga Kabupaten Demak.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo di dampingi Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat menggelar konferensi pers Mako Polres Semarang, Kamis(14/1/2021) menjelaskan, berawal pada hari Minggu (3/1/2020), pelaku mengajak korban untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di jembatan Tuntang, (korban berjualan Online) kemudian setelah melakukan transaksi pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan mencari makan.

Baca Juga:  Petugas Rutan Kelas II B Salatiga Gagalkan Penyelundupan Pil Yarindo, Modusnya Dimasukan Kedalam Tahu Goreng

” Selanjutnya pelaku membonceng korban kearah Bandungan, setelah sampai di Bandungan pelaku mengajak korban untuk ke Hotel, akan tetapi korban menolak,”kata Kapolres.

Di tambahkan Kapolres, karena korban menolak, pelaku langsung membawa korban ke ladang yang terletak di Dusun Ngrawan Desa Genting Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang untuk di setubuhi.

Baca Juga:  Baku Hantam di Stadion, Pengusaha Rental Jadi Korban Pengeroyokan Brutal

” Sampai diladang sekira pukul 18.15 Wib, pelaku langsung mengajak melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, karena korban menolak pelaku langsung mengancam korban dengan pisau dapur yang sebelumnya sudah dibawa dari rumah( pisau tersebut dibawa dari rumah dan sengaja digunakan untuk mengancam korban jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku – red),” ungkap Kapolres

“Setelah pelaku menyetubuhi, korban langsung menendang pelaku dan kemudian lari kerumah warga terdekat untuk meminta bantuan, ” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Otak Perampokan Uang Setengah Miliar di Semarang

“Pelaku dijerat tentang dugaan tindak pidana, melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 4 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang, ” pungkas Kapolres Semarang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!