HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Misteri Eks Tanah Bengkok di Desa Kuniran, Diduga Disewakan Tanpa Prosedur Resmi

Ilustrasi. (Istimewa) 

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7. COM – Polemik mengenai eks tanah bengkok milik dua karyawan desa yang sudah purna tugas di Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kini mencuat ke permukaan. Tanah tersebut diduga disewakan oleh kepala desa tanpa melalui prosedur pelelangan resmi yang seharusnya diikuti.

Hartono dan Marikem, dua mantan karyawan desa Kuniran, sebelumnya mengelola tanah bengkok tersebut selama bertahun-tahun. Namun, sejak pensiun tiga tahun lalu, keduanya tidak lagi aktif bekerja di kantor desa maupun mengelola tanah tersebut. Meskipun demikian, tidak ada kejelasan mengenai kapan tugas mereka resmi dihentikan.

Baca Juga:  Pemkab Semarang Terima Hibah Mobil Dari Bank Jateng

Kepala Desa Kuniran, Joko Sukendro, ketika dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan bahwa tanah bengkok tersebut masih dikelola oleh Marikem dan Hartono untuk satu tahun sebagai tali asih. 

Namun, kenyataannya, Hartono tidak menerima tali asih yang dijanjikan. Tanah bengkok seluas satu hektar tersebut kini sebagian dikelola oleh kepala dusun (kasun) dan setengahnya lagi oleh kepala desa sendiri, dengan hasil yang akan dibagi di antara mereka.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Sukendro berdalih bahwa pelelangan telah dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh tokoh masyarakat Desa Kuniran serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bardaini.

Baca Juga:  Memperingati Hari Pengayoman, Kemenkumham Jateng Jalin Silaturahmi dengan Purna Baktinya

Ia juga menambahkan bahwa uang hasil lelang sudah masuk ke PADes, namun surat berita acaranya harus mendapat izin dari camat terlebih dahulu.

Di sisi lain, Ketua BPD Bardaini, ketika dimintai keterangan, membantah pernyataan kepala desa. “Tidak, saya tidak pernah menandatangani berita acara lelang tanah bengkok tersebut. Saya sering mendengar bahwa tanah itu sudah dijual tiga kali dalam tiga tahun terakhir, tetapi kami tidak pernah diajak berkoordinasi. Masyarakat juga bertanya-tanya, kenapa tanah bengkok itu dikelola oleh kepala desa dan kepala dusun, dan uang hasil penjualan itu ke mana?” ungkapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Mengajak Organisasi Kepemudaan Dalam Pengawasan Pilkada Kab. Semarang

Kisruh mengenai pengelolaan eks tanah bengkok ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat Desa Kuniran. Kejelasan mengenai prosedur dan transparansi pengelolaan tanah desa ini sangat dinantikan demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari konflik lebih lanjut di masa depan. (*)

Catatan Redaksi:

Laporan ini mengangkat isu transparansi dalam pengelolaan aset desa dan menekankan pentingnya prosedur yang sesuai dalam setiap kebijakan yang melibatkan aset publik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!