HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Miris, Seorang Pembina Keagamaan Salah Satu Kampus di Ungaran Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto istimewa). 

UNGARAN | HARIAN7.COM – Miris seorang pembina bidang keagamaan di salah satu kampus  di Ungaran, Lukas Darmadhi (54), Warga Karangrejo Selatan, Banyumanik, Kota Semarang telah melakukan pencabulan anak dibawah umur dan berhasil diamankan Polres Semarang. 

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein mengatakan, Bahwa benar telah ada laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang usia korbannya 16 tahun. 

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2018, Polres Semarang Rutin Gelar Latihan Sispam

“Dari hasil penyidikan awal, pelaku mengaku telah mencabuli korban satu kali dan dilakukan di sebuah hotel melati di Ungaran dan korban sendiri merupakan anak yatim dan terduga pelaku selama ini juga sebagai bapak asuh korban,” ujarnya, kepada harian7.com, Senin (10/7/2023). 

Baca Juga:  Peristiwa Kanjuruhan Berdarah, IPW Minta Kapolri Cabut Ijin Penyelenggaraan Sementara Seluruh Kompetisi Liga

Menurutnya, Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya dan korban ini mengaku telah disetubuhi sejak masih SD.

Mendengar itu semua, lanjut Kresnawan, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Semarang pada Senin (3/7/2023) lalu. 

Baca Juga:  Meski Sudah Ada Calon Terpilih, Pilkades Jetak Terus Memanas, Jalan Musyawarah Tidak Membuahkan Hasil

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Kresnawan. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!