Miris, Seorang Pembina Keagamaan Salah Satu Kampus di Ungaran Cabuli Anak di Bawah Umur
![]() |
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto istimewa). |
UNGARAN | HARIAN7.COM – Miris seorang pembina bidang keagamaan di salah satu kampus di Ungaran, Lukas Darmadhi (54), Warga Karangrejo Selatan, Banyumanik, Kota Semarang telah melakukan pencabulan anak dibawah umur dan berhasil diamankan Polres Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein mengatakan, Bahwa benar telah ada laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang usia korbannya 16 tahun.
“Dari hasil penyidikan awal, pelaku mengaku telah mencabuli korban satu kali dan dilakukan di sebuah hotel melati di Ungaran dan korban sendiri merupakan anak yatim dan terduga pelaku selama ini juga sebagai bapak asuh korban,” ujarnya, kepada harian7.com, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya dan korban ini mengaku telah disetubuhi sejak masih SD.
Mendengar itu semua, lanjut Kresnawan, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Semarang pada Senin (3/7/2023) lalu.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Kresnawan. (Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan